Rukun antar-tetangga tidak selamanya berlangsung. Kadang harus tercemari oleh ulah salah satunya. Teramat mengganggu dan tidak bisa diselesaikan kekeluargaan. yang berbuat ulah tetangga haruslah dibuat jera. Tidak bisa terus menerus menimbulkan derita pada lingkungan sekitar. Terutama tetangga kiri dan kanannya. Apalagi saat sudah diperingatkan, tetangga tak kunjung introspeksi dan menyudahi kesalahan.

Tetangga yang berbuat ulah tersebut dapat dilaporkan pada pihak yang berwenang. Berikut ini beberapa ulah tetangga yang bisa diperkarakan ke ranah hukum
1. Beternak di rumah
Tetangga yang merasa terganggu dapat mengajukan keberatan berdasar 1368 KUHPerdata. Tindakan tersebut mengganggu kenyamanan melalui suara, pencemaran air, dan menimbulkan bau. Bila gugatan dikabulkan, tetangga yang beternak wajib menanggung kerugian dan membayar denda.
2. Pohon yang dianggap mengganggu
Gugatan bisa diajukan saat sudah mencapai level membahayakan atau merusak bangunan. Misalnya saat musim penghujan, daun dan dahannya patah, lantas menyumbat saluran air dan sebagainya. Pasal 201 angka 1 KUHP bisa membantu Anda menuntaskan perkara, jika ada tetangga tak segera beriktikad baik mengurus pohonnya.
3. Rumah terkepung tembok tetangga
Ada dua pasal berguna untuk menuntaskan persoalan rumah yang terkepung tembok tetangga. Hingga menutup akses keluar masuk. Di antaranya pasal 667 KHUP dan pasal 668 KUHP yang menjadi dasar tuntutan agar tetangga menyediakan akses, dengan merelakan sebagian tanahnya dan menanggung biaya paling minimum.
4. Parkir sembarangan
Pasal berlapis siap menanti bagi tetangga yang suka parkir sembarangan. Tak punya garasi dan memanfaatkan lahan umum sebagai tempat mangkal mobilnya. Yakni pasal 671 KUHP dan pasal 1365 KUHPer.
5. Penghinaan
Bedah kembali jenis penghinaan jika dilakukan tetangga pada Anda. Apakah berkategori hinaan terhadap ras, menuduh melakukan sesuatu, atau memaki. Semuanya disampaikan dalam bahasa kasar tanpa dasar. Hukum mengaturnya dalam UU Nomor 40 Tahu 2008 tentang penghapusan diskrimnasi ras dan etnis, juga pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, dan pasal 315 KUHP.
6. Penyeborotan tanah
Jika tanah Anda diserobot tetangga tanpa kejelasan ganti rugi dan jalan keluar yang pasti. Anda bisa mengadukan masalah ini. Tetangga yang bermasalah tersebut akan dihadapkan pada UU No 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kausanya.
7. Aliran air Hujan
Larangan bagi tetangga untuk mengalirkan air ke tempat yang bukan haknya diatur dalam pasal 652 KUH Perdata dan dipertegas dalam Pasal 653 KUH Perdata: “Tidak seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui selokan-selokan di pekarangan tetangganya, kecuali ia mempunyai hak untuk itu”
8. Musik Tetangga
Musik yang diputar tetangga dengan sangat kuat tentunya sangat mengganggu apalagi jika malam hari diatas jam 10 malam. Terhadap hal tersebut tetangga tersebut dapat ditentut Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
9. Hewan Peliharaan Tetangga
Apabila tetangga tidak menjaga hewan peliharaannya dan hewan itu menyerang kita, maka terhadap tentangga pemilik hewan tersebut bisa dikenakan Pasal 490 butir 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan. Apabila hewan tetangga tersebut membuang kotoran di wilayah rumah kita maka kita dapat menunut ganti rugi kepada tetanggaberdasarkanj pasal Pasal 1368 KUHPerdata yang isinya: “Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
10. Merusak barang tetangga
Apabila tetangga kamu sengaja melempar atau mengggores mobil kamu dengan batu, merusak pot bunga milikmu, dan merusak barang-barang lainnya milkmu, maka terhadap perbuatan tetanggamu tersebut dapat dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atas pengerusakan barang milik orang lain.
Artikel Terkait :
