Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menggelar sidang etik hari ini, Selasa, 25 Agustus 2020, dengan terperiksa Firli Bahuri alias FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.Terperiksa FB diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pejabat publik.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, atau Dewas KPK, oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Juni lalu.Hal itu dilaporkan MAKI setelah Firli menggunakan helikopter mewah, atau helimusin, untuk bepergian dari Palembang ke kampung halamannya di Baturaja, Sumatera Selatan.
Firli dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas atas dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Atas laporan tersebut, Dewan Pengawas KPK akan melangsungkan sidang etik yang akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta Selatan hari ini.
Adapun pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut. Kurnia Ramadhana, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), salah satu anggota koalisi MAKI, mengatakan bahwa Dewan Pengawas sebaiknya memberikan ‘sanksi berat’ bagi Firli karena ini bukan pertama kalinya ketua KPK tersebut melakukan tindakan kontroversial.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.
Artikel Terkait :
