Sering kali, pesan “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” tertulis di bon atau struk belanja dari toko atau si pedagang. Pesan itu seakan menjadi harga mati yang tak bisa ditawar konsumen. Padahal, tak jarang, barang yang sudah dibeli tersebut ternyata cacat.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur kesetaraan antara si pedagang dan si pembeli. Apabila di bon ada tulisan ‘barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan’, maka sebetulnya itu pedagang sudah melanggar Pasal 4 huruf b dan 18 UU Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf b menyatakan salah satu hak yang diterima konsumen yaitu bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang/jasa sesuai dengan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, kalo ternyata barang yang diterima tidak sesuai sama perjanjian.
Bukan tidak mungkin barang dan atau jasa yang diterima konsumen ternyata cacat atau rusak. Pada kondisi ini, ia berhak mengembalikan barang kepada pedagang atau toko yang menjual. Merujuk Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen atau perjanjian.
Pada Pasal 18 ayat (1) poin c tertulis bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang menyatakan bahwa mereka berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen Kemudian dalam Pasal 18 ayat (3) dikatakan bahwa: “Setiap klausul baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 1491 jo Pasal 1504 KUHPerdata, penjual diwajibkan untuk menanggung adanya cacat tersembunyi terhadap barang yang dijual yang memungkinkan terjadinya pembatalan atas perjanjian jual beli.
Sanksi bagi Pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku maupun pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Artikel Terkait :
