Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran. Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
Sebelumnya Ramli juga mengatakan bahwa akan ada masalah hukum jika layanan video over the top (OTT) seperti Youtube dan Netflix diatur oleh Undang-Undang Penyiaran mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi. Layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan.
Peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan jenis layanan OTT yang disediakan, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Hak Cipta hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ramli menegaskan layanan OTT di Indonesia terus berkembang, apabila diatur terlalu ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional.
Sementara menurut pengamat media sosial Enda Nasution menilai bahwa penyiaran di televisi dan platform berbasis internet adalah dua hal yang berbeda. “Komposisi definisi penyiaran, dalam hal ini kan broadcasting, kenapa (harus) diatur karena menggunakan frekuensi. Sedangkan untuk penyiaran yang dilakukan dengan menggunakan koneksi internet, maka tidak dalam ranah publik yang harus diatur dalam undang-undang,” papar Enda.
Jika yang dipermasalahkan oleh RCTI adalah seputar perizinan perorangan untuk melakukan penyiaran, kata Enda, sebenarnya pasal tersebut tidak perlu ditinjau ulang, atau bahkan hingga digugat. “Ya menurut MK (Mahkamah Konstitusi). Seperti yang sudah saya sebutkan, untuk penertiban pembuat konten, harus jelas dulu apa ditertibkan. Saya melihat (RCTI) mungkin keberatannya kan lebih karena hak cipta ya. Nah kalau soal hak cipta, ya perlu reinforcement disitu kalau memang terjadi pelanggaran hak cipta,” lanjut Enda.
Sebelumnya RCTI dan iNews TV mendaftarkan gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke MK pada Juni lalu. Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan over the top (OTT).
Menurut INews dan RCTI, perlakuan berbeda itu lantaran tidak terdapat kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran seperti diatur Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak.
Artikel Terkait :
