Peraturan kepailitan di Indonesia mengalami perkembangan dari mulai ketika pemerintahan penjajahan Belanda sampai dengan Pemerintahan Republik Indonesia Pada saat penyusunan wetboek van Koophandel (Wvk) di Negeri Belanda, telah terjadi dualisme peraturan kepailitan, yaitu dengan berlakunya:
– Buku III yang berjudul Van de Voorzinigen in geval van onvermogen van Kooplieden, yang diatur dari Pasal 749 s/d Pasal 910 WvK. Peraturan ini hanya berlaku bagi para pedagang.
– Di samping itu, terdapat pula Buku III Titel 8 Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering (BRV) yang mengatur kepailitan bukan untuk pedagang.
Adanya dualisme pengaturan kepailitan tersebut menimbulkan kesulitan dalam praktek antara lain seperti yang diungkapkan Molengraaf sebagai berikut :
– WvK pada waktu itu dianggap hanya berlaku untuk kaum pedagang saja, sedangkan yang dapat dinyatakan pailit bukan hanya pedagang tetapi setiap orang;
– WVK hanya berisi hukum materiel saja, sedangkan peraturan tentang kepailitan berisi baik hukum formal maupun hukum materiel.
– Dengan adanya dua peraturan tentang kepailitan menimbulkan kesulitan, keruwetan, waktu penyelesaian yang lama sehingga menimbulkan biaya yang besar
Pada tahun 1887 Molengraaf berhasil membuat naskah kepailitan dalam buku tersendiri dan baru berlaku pada tahun 1896. Peraturan tersebut sekaligus mencabut Buku III WvK dan Buku III Titel 8 BRV. Untuk Indonesia kedua peraturan tersebut dihapuskan dengan KB tgl 19 November 1904 no. 46 LN 1905 No. 217 jo. LN 1906 448. penghapusan tersebut dilakukan dengan Stb. 1906 No. 348; Kemudian dengan Stb. 1905 No. 217 dinyatakan berlaku peraturan kepailitan yang baru, yaitu Faillisementsverordening (FV)di Indonesia yang hanya berlaku bagi orang-orang yang tunduk pada Hukum Perdata Barat, dan bagi bagi orang-orang yang tidak tunduk kepada Hukum Perdata Barat berlaku hukum adatnya. Tetapi dengan lembaga penundukan diri secara sukarela dapat juga diberlakukan bagi golongan Bumi Putra dan Golongan Timur Asing.
Faillisements Verordening (FV) terdiri dari 279 Pasal, dan terdiri dari dua bab, yaitu :
– Bab I tentang Kepailitan (van Faillisement) Pasal 1 s/d 211;
– Bab II tentang Penundaan Pembayaran (Surseance van Betaling) Pasal 212 s/d 279.
Beberapa Kelemahan Faillisement Verordening :
- FV dipergunakan untuk kepailitan perusahaan perorangan
- Time Frame tidak ada
- BHP sebagai satu-satunya kurator
- Hanya mengatur hukum materil saja
- Diberlakukan bagi golongan Eropah
- Dengan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 FV tetap diberlakukan setelah Indonesia merdeka
- Dengan terjadinya krisis moneter di Indonesia pada tahun 1998 memberikan dampak yang cukup penting terhadap keberadaan peraturan kepailitan, di mana pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan. PERPU tersebut tidak mencabut FV tetapi hanya merubah dan menambahnya saja
Kemudian pada tanggal 9 September 1998 dengan UU No. 4 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang, ditingkatkan PERPU No. 1 tahun 1998 menjadi undang-undang No. 4 Tahun 1998. Dalam UU Kepailitan baru ini, kepailitan diatur dalam 289 Pasal, yang terdiri dari 3 Bab :
– Bab I tentang Kepailitan, mulai pasal 1 s/d Pasal 211.
– Bab II tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 212 s/d 279;
– Bab III tentang Pengadilan Niaga, Pasal 280 s/d 289.
BEBERAPA KELEMAHAN YG MASIH TERDAPAT DALAM UU N0. 4 TAHUN 1998
- Defenisi Utang
- Kedudukan kreditor separatis, Preferen dalam mengajukan permohonan pailit
- Insolvensi test tidak dimuat
- Belum jelasnya beberapa peristilahan yg dipergunakan misalnya pengertian utang, kreditur dsbnya yg dapat menimbulkan multi intepretasi.
- Pihak kreditur yg dapat mengajukan permohonan pailit (mengacu kpd kepailitan Manulife dan Prudential)
Lima tahun sejak diberlakukannya UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998, Pemerintah bersama-sama dengan DPR menerbitkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alasan diterbitkannya undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kondisi di mana pranata hukum kepailitan sebagai sarana untuk menyelesaikan hutang sebagaimana diatur dengan Stb. 1905 No. 217 Jo. 1908 No. 348 yang telah diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 1998 dan ditetapkan dengan UU No. 4 Tahun 1998 dianggap tidak memenuhi perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Terdapat tuntutan masyarakat agar penyelesaian sengketa bisnis dapat diselesaikan dengan cepat, juga dibutuhkan adanya ketentuan hukum yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan globalisasi yang berkembang.
Beberapa Sebab Penurunan Kasus Kepailitan yg diajukan ke Pengadilan Niaga
- Kreditur asing masih sangsi dgn kepastian hukum kepailitan di Indonesia dari sisi perlindungan maupun pelaksanaan;
- Ketidakkonsistenan putusan hakim dalam menangani kasus kepailitan;
- Penyelesaian kasus kepailitan bertele-tele karena pihak yg dipailitkan mengajukan kasasi atau peninjauan kembali;
- Tingkat pengembalian hutang sangat rendah, hanya 10 % s/d 20 %.
Sumber :
- Sunarmi, Hukum Kepailitan, (Jakarta, Softmedia, 2010)
- Sunarmi, Prinsip Keseimbangan Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, (Jakarta : Softmedia, 2010).
- Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan- Memahami Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, (Jakarta : Pustaka Utama Grafiti, 2010).
- Mutiara Hikmah, Hukum Perdata Internasional Dalam Perkara Kepailitan, (Jakarta : Refika Aditama, 2007).
- Munir Fuady, Hukum Pailit 1998 (Dalam Teori dan Praktek), (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1999).
- Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Pers, 1991).
Artikel Terkait :
