Taman Nasional Komodo terletak di daerah administrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dan taman nasional ini juga sangat dekat dengan kepulauan Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat. Taman Nasional Komodo termasuk 21 Taman Nasional Model di Indonesia sesuai dengan SK Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.128/IV-Sek/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.69/IV-Set/HO/2006 tentang penunjukkan 20 (Dua puluh) Taman Nasional sebagai Taman Nasional Model.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”), Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Pasal 33 ayat (1) melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. (Pasal 33 ayat (2))
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran berupa melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (Pasal 40 ayat (1)) Setiap orang juga dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. (Pasal 33 ayat (3))
Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Pasal 40 ayat (2)). Mengenai Pembangunan “Jurassic Park” yang viral di media sosial, Garda Pemuda Komodo yang merupakan salah satu dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan proyek pemugaran di Taman Nasional Komodo. Mereka khawatir gelombang investasi lewat proyek itu justru akan mengancam kelangsungan ekosistem hewan purba di Taman
Artikel Terkait :
