Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada bulan November 2020. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra. RUU ini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI. RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Dalam Pasal 1 Ayat 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan minuman alkohol pada RUU ini adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Kemudian pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat (1) mengatur beberapa jenis minuman alkohol. Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).
Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa minuman alkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang. Produsen dan penjual terancam pidana Produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana dalam RUU Larangan Minuman alkohol.Ketentuan ini diatur dalam Bab III RUU yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”
RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Adapun sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut adalah pidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Apabila pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akan dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga. Pengonsumsi terancam pidana Berdasarkan RUU ini, masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol juga terancam sanksi pidana. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4” Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Kemudian, apabila pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Namun demikian pada Pasal 8 disebutkan bahwa larangan yang diatur tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Adapun kepentingan terbatas yang dimaksud adalah Kepentingan adat, Ritual keagamaan, Wisatawan, Farmasi, Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. Menurut Fredy (Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol), meskipun terdapat pengecualian penggunaan alkohol untuk acara atau tempat tertentu, pengawasan di lapangan akan menyulitkan. Ia menambahkan, yang perlu ditegaskan terkait minuman beralkohol antara lain pengawasan dalam penjualannya, yaitu hanya warga dengan usia 21 tahun ke atas yang diperbolehkan membeli.
Sementara itu, salah satu pengusul, anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
Artikel Terkait :
