Apabila mengacu pada Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), maka pada prinsipnya kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Artinya, Walaupun orang tuanya telah bercerai, maka anak-anak mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan serta pendidikan yang baik dari kedua orang tuanya.
Oleh karena itu, biasanya apabila hakim memutus suatu bercerai an, maka hakim dalam pertimbangannya memberikan kewajiban kepada orang tua untuk selalu bersama-sama memberikan pemeliharaan, pendidikan serta kehidupan yang layak kepada anaknya. Mengenai hak asuh anak dibawah umur saat terjadinya perceraian, baik yang beragama Muslim maupun Non-muslim jatuh kepada ibunya.
Bagi yang muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:
.
“Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. biaya pemelliharaan ditanggung oleh ayahnya.”
Sementara bagi yang non-muslim, dasar hukumnya merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa :
“..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..”
.
2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan:
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”Berdasarkan bunyi ketentuan hukum di atas, jelas bahwa bila terjadi perceraian, maka hak asuh terhadap anak yang masih di bawah umur jatuh kepada ibunya. Namun dalam praktek hukum, terdapat banyak kasus dimana seorang ayah mendapatkan hak asuh anak.
Artinya, hakim dapat mengesampingkan aturan hukum tersebut. Namun, putusan-putusan tersebut sangat jarang terjadi, sebab memerlukan alasan-alasan yang rasional dan objektif sehingga hakim menerimanya.
Alasan-alasan yang mungkin dapat mengesampingkan Hak Asuh, sehingga hakim memberikan hak asuh anak kepada ayah adalah sebagai berikut :
1. Ibu dari anak tersebut dalam keadaan tidak normal (gila / tidak waras),
2. Ibu dari anak tersebut sering mabuk-mabukan dan keluar malam,
3. Ibu dari anak tersebut positif memakai narkoba,
4. Ibu dari anak tersebut mengidap penyakit yang membahayakan apabila anak, serta
5. Ibu dari anak tersebut meninggalkan anak dengan jangka waktu yang lama.
Artikel Terkait :
