Cessie merupakan istilah yang diciptakan oleh doktrin, untuk menunjuk kepada tindakan penyerahan tagihan atas nama, sebagai yang diatur oleh Pasal 613 BW (burgelijk wetbook) yang penyerahannya dilakukan dengan membuat akta. Akta penyerahan tagihan atas nama disebut akta cessie. Namun, karena pasal 613 BW sekaligus mengatur tentang “penyerahan tagihan atas nama” dan “benda benda yang tak bertubuh lainnya”, maka orang sering tidak jeli untuk membedakan penggunaan istilah cessie untuk penyerahan tagihan atas nama dengan akta yang memindahkan “benda tak bertubuh lainnya”.
Penyerahan “benda-benda tak bertubuh lainnya” memang sama dengan penyerahan tagihan atas nama dilakukan dengan membuat akta, tetapi dalam doktrin tidak disebut sebagai akta cessie. Ini perlu dibedakan, sebab kalau tidak dibedakan maka kita tidak bisa lagi mengatakan, bahwa cessie selesai dalam arti obyek cessie telah beralih ke dalam pemilikan cessionaries (orang yang menerima penyerahan (kreditur baru)) dengan ditandatanganinya akta cessie, sebab penyerahan saham sebagai benda tak bertubuh melalui akta penyerahan, dengan ditandatanganinya akta penyerahan saham, belum mengalihkan hak milik atas saham yang bersangkutan kepada pembelinya, karena untuk itu masih diperlukan balik nama dalam daftar saham.
Cessie merupakan suatu cara untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan hak atas suatu piutang atas nama. Di Indonesia, pengaturan mengenai perbuatan pengalihan piutang atas nama diatur di dalam Pasal 613 KUHPerdata. Namun demikian, definisi mengenai cessie tidaklah disebutkan dan/atau dijabarkan dengan lugas dan jelas di dalam peraturan perundangundangan tersebut.
Hal ini dapat dilihat dari Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: “Penyerahan akan piutang piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.”
Pasal 613 KUHPerdata menyebutkan bahwa piutang yang diatur di dalam pasal 613 KUHPerdata adalah piutang atau tagihan atas nama. Dalam tagihan atas nama, debitur mengetahui dengan pasti siapa krediturnya. Salah satu ciri khas yang dimiliki oleh suatu tagihan atas nama adalah bahwa tagihan atas nama tidak memiliki wujud.
Apabila dibuatkan suatu surat hutang, maka surat hutang hanya berlaku sebagai alat bukti saja. Hal ini disebabkan karena adanya surat hutang dalam bentuk apapun bukan merupakan sesuatu yang penting dari suatu tagihan atas nama. Dengan demikian maka, jika tagihan atas nama dituangkan dalam bentuk surat hutang, maka penyerahan secara fisik surat hutang itu belum mengalihkan hak tagih yang dibuktikan dengan surat yang bersangkutan. Untuk mengalihkan tagihan atas nama, dibutuhkan akta penyerahan tagihan atas nama yang dalam doktrin dan yurisprudensi disebut sebagai akta cessie.
Pada cessie, hak milik beralih dan dengan dibuatnya akta cessie, maka penyerahan (levering) terhadap atas nama telah selesai.
Piutang yang dimaksud di dalam Pasal 613 KUHPerdata adalah hak tagih yang timbul dari adanya hubungan hukum pinjam-meminjam uang dari suatu kegiatan penyaluran fasilitas kredit antara Bank selaku kreditur dengan debiturnya. Piutang atau hak tagih yang timbul dari hubungan hukum pinjam-meminjam uang atau dari kegiatan penyaluran kredit bank tersebut dapat dialihkan kepada pihak tiga, dengan cara cessie. .
Pengalihan piutang (cessie) kepada pihak ketiga menurut KUH Perdata adalah suatu cara pengalihan piutang atau tagihan, dan hak yang timbul dari suatu perjanjian dalam bentuk akta otentik atau dibawah tangan dapat dialihkan kepada pihak lain. Sehingga pengalihan hak dari kontrak atau piutang atau yang sering disebut dengan istilah cessie diatur dan dibenarkan oleh KUH Perdata dan diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata.
Artikel Terkait :
