Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir.Orang transgender juga terkadang disebut sebagai orang transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari satu seks ke seks lainnya. Transgender juga merupakan sebuah kata umum. Perubahan jenis kelamin sendiri merupakan suatu peristiwa yang dimungkinkan oleh hukum. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) menjelaskan bahwa:
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Yang dimaksud dengan peristiwa penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin. (Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk).
Pencatatan tersebut paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan. (Pasal 56 ayat (2) UU Adminduk)
Jika menurut hukum jenis kelamin seorang transgender berstatus narapidana telah berganti menjadi perempuan, maka sudah sepantasnya yang bersangkutan ditempatkan di penjara perempuan. Demikian pula jika statusnya masih sebagai tahanan, maka yang bersangkutan ditempatkan di sel tahanan perempuan. Namun apabila seorang transgender masih laki-laki secara hukum, maka ia akan ditempatkan di penjara/sel tahanan laki-laki. Sebagaimana yang diketahui bahwa penggolongan narapidana berdasarkan jenis kelamin hanya mengenal laki-laki dan perempuan.
Untuk menghindari pelecehan seksual, transgender yang secara hukum masih laki-laki sebaiknya terlebih dahulu ditempatkan di sel khusus dalam beberapa hari agar terjadi penyesuaian terlebih dahulu. Transgender juga perlu mendapatkan pengawasan khusus, mengingat tujuan hukum pidana adalah pembinaan bukan balas dendam. Dengan dijalananinya proses hukum oleh yang bersangkutan, maka ia harus mendapatkan perlindungan dari pelecehan seksual.
Bagaimanapun, transgender tersebut merupakan warga negara. Walaupun nantinya putusan pengadilan menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana, akan tetapi hak-hak serta perlidungan hukum bagi seorang terpidana harus tetap diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait :
