Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Regulasi Peraturan Perbuatan Hacker

Home > Artikel > Regulasi Peraturan Perbuatan Hacker

Regulasi Peraturan Perbuatan Hacker

Posted on November 5, 2022 by admin
0

Ditengah carut-marut permasalahan bangsa Indonesia, hadirnya hacker Bjorka berhasil membuat perhatian masyarakat Indonesia kepadanya. Beberapa mendukung aksi melanggar hukum hacker Bjorka karena dinilai mengungkap kinerja buruk pemerintah Indonesia dalam menangani beberapa kasus yang terjadi. Baru-baru ini Bjorka mengungkap identitas dalang pembunuh Munir yaitu Muchdi Purwoprandjono. Selain itu Bjorka juga membocorkan data 1,3 miliar kartu SIM dan mengungkap beberapa data pejabat Indonesia, seperti Luhut Binsar, Tito Karnavian, Iwan Bule, Abu Janda, Puan Maharani, Anies Baswedan, dan lain-lain.

Melansir dari berbagai informasi, Bjorka mengungkapkan motifnya menyerang Indonesia karena keluarga terdekatnya pernah menjadi korban kebijakan Orde Baru pasca 1965 dan wafat tahun 2021. Saat ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Intelejen Negara (BIN) terus mengupayakan keamanan data masyarakat Indonesia dan berusaha mengungkap keberadaan hacker Bjorka.

Kerap kali hacker disalahgunakan untuk melakukan tindak kriminal. Jika hal itu terjadi, maka dikategorikan sebagai aktivitas melawan hukum dan dikategorikan sebagai kejahatan. UU ITE telah mengatur mengenai peretasan,  dibahas dalam Pasal 30 di semua ayatnya. Berbunyi :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Jika kita lihat dalam Pasal 30 regulasinya lebih terfokus perbuatan dan larangan peretasannya saja. Namun untuk ancaman pidananya, pelaku peretasan yang terbukti melanggar regulasi pasal 30 UU ITE akan dikenakan ancaman pidana sesuai jenis pelangarannya. Pasal 46 UU ITE telah mengatur ancaman pidananya, berbunyi:

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

Artikel Terkait :

  • Kerusuhan dan Gas Air Mata Dalam Sepak Bola
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area