Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Kerusuhan dan Gas Air Mata Dalam Sepak Bola

Home > Artikel > Kerusuhan dan Gas Air Mata Dalam Sepak Bola

Kerusuhan dan Gas Air Mata Dalam Sepak Bola

Posted on November 4, 2022 by admin
0

Kerusuhan laga derbi antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berlangsung pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 menimbulkan duka mendalam bagi dunia sepak bola Tanah Air. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan Malang itu menjadi tragedi sepak bola terbesar dalam sejarah Indonesia. Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga yang saat itu kemenangan untuk Persebaya Surabaya. Kejadian itu menyebabkan 127 orang meninggal dunia sejauh ini dan masih terdapat 180 orang yang menjalani perawatan di berbagai fasilitas kesehatan.Kejadian ini diawali sesaat setelah pertandingan usai, suporter yang awalnya berada di tribun stadion turun ke lapangan untuk memberikan semangat, saran dan kritik kepada para pemain Arema FC.

Mengetahui hal tersebut, petugas keamanan berusaha melindungi pemain hingga masuk ke dalam ruang ganti pemain. Suporter yang turun ke lapangan semakin banyak, sehingga petugas keamanan mengambil tindakan pengamanan dengan menembakkan gas air mata ke arah lapangan, Tribun Selatan (11, 12, 13) dan Tribun Timur (Tribun 6). Suporter yang berada di Tribun tersebut berusaha keluar melalui pintu secara bersamaan sehingga berdesakan-desakan, banyak yang tergencet dan terjatuh serta mengalami sesak nafas.Kondisi inilah yang mengakibatkan ratusan nyawa Suporter tersebut hilang.

Dari kronologi di atas, diketahui terdapat beberapa hal yang perlu dicermati dalam kaitannya dengan Suporter. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan (UU Keolahragaan) mengatur terkait dengan kedudukan supporter. Dalam Pasal 1 Angka 10 UU Keolahragaan menyebutkan bahwa Suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang olahraga tertentu. Dalam penyelenggaraan olahraga terdapat Suporter yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga. Dalam Pasal 55 Ayat (5) UU Keolahragaan mengatur mengenai hak Suporter yang berbunyi:

(5) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak:

  1. mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga;
  2. mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;
  3. mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

Dalam ketentuan ini, mengisyaratkan bahwa Suporter harus mendapatkan perlindungan hukum baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga. Perlindungan hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi dari ancaman, gangguan dan kekerasan dari pihak manapun. Merujuk pendapat dari Philpus M. Hadjon mengemukakan bahwa:

Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal yang lainnya.

 

Artikel Terkait :

  • Upaya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area