Kerusuhan laga derbi antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berlangsung pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 menimbulkan duka mendalam bagi dunia sepak bola Tanah Air. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan Malang itu menjadi tragedi sepak bola terbesar dalam sejarah Indonesia. Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga yang saat itu kemenangan untuk Persebaya Surabaya. Kejadian itu menyebabkan 127 orang meninggal dunia sejauh ini dan masih terdapat 180 orang yang menjalani perawatan di berbagai fasilitas kesehatan.Kejadian ini diawali sesaat setelah pertandingan usai, suporter yang awalnya berada di tribun stadion turun ke lapangan untuk memberikan semangat, saran dan kritik kepada para pemain Arema FC.
Mengetahui hal tersebut, petugas keamanan berusaha melindungi pemain hingga masuk ke dalam ruang ganti pemain. Suporter yang turun ke lapangan semakin banyak, sehingga petugas keamanan mengambil tindakan pengamanan dengan menembakkan gas air mata ke arah lapangan, Tribun Selatan (11, 12, 13) dan Tribun Timur (Tribun 6). Suporter yang berada di Tribun tersebut berusaha keluar melalui pintu secara bersamaan sehingga berdesakan-desakan, banyak yang tergencet dan terjatuh serta mengalami sesak nafas.Kondisi inilah yang mengakibatkan ratusan nyawa Suporter tersebut hilang.
Dari kronologi di atas, diketahui terdapat beberapa hal yang perlu dicermati dalam kaitannya dengan Suporter. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan (UU Keolahragaan) mengatur terkait dengan kedudukan supporter. Dalam Pasal 1 Angka 10 UU Keolahragaan menyebutkan bahwa Suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang olahraga tertentu. Dalam penyelenggaraan olahraga terdapat Suporter yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga. Dalam Pasal 55 Ayat (5) UU Keolahragaan mengatur mengenai hak Suporter yang berbunyi:
(5) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak:
- mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga;
- mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;
- mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
Dalam ketentuan ini, mengisyaratkan bahwa Suporter harus mendapatkan perlindungan hukum baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga. Perlindungan hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi dari ancaman, gangguan dan kekerasan dari pihak manapun. Merujuk pendapat dari Philpus M. Hadjon mengemukakan bahwa:
Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal yang lainnya.
Artikel Terkait :
