Selain upaya hukum biasa, dikenal adanya upaya hukum luar biasa. Perbedaan mendasar antara kedua upaya hukum tersebut, terletak pada kondisinya. Upaya hukum biasa diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan upaya hukum luar biasa diajukan dalam kondisi putusan telah berkekuatan hukum tetap. Kasasi demi kepentingan umum merupakan salah satu nya luar biasa. Pasal 35 huruf d Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) yang menyebutkan salah satu kewenangan khusus Jaksa Agung adalah mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam peradilan umum, tata usaha negara, agama, dan militer.
Konstruksi pasal tersebut menerangkan adanya upaya kasasi untuk kepentingan umum di lingkup peradilan umum, tata usaha negara, agama, dan militer. Namun terdapat perbedaan antara apa yang diatur dalam UU Kejaksaan tersebut dengan doktrin/pandangan ahli mengenai nya luar biasa berapa kasasi untuk kepentingan hukum. Menurut Titik Triwulan dalam bukunya Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Tata Usaha Negara di Indonesia menerangkan bahwa nya luar biasa dalam proses peradilan tata usaha negara, ada dua yakni peninjauan kembali dan perlawanan pihak ketiga. Hal tersebut diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan tersebut juga dianut dalam bidang perdata. Yulia dalam bukunya Hukum Acara Perdata mengemukakan bahwa nya luar biasa terdiri atas dua, yakni peninjauan kembali dan perlawanan pihak ketiga. Namun, mengenai perlawanan pihak ketiga, Yulia menerangkan bahwa perlawanan pihak ketiga dalam hukum perdata dilakukan ketika putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu upaya hukum luar biasa di sini dimaknai bukan karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun lebih pada adanya peran pihak ketiga untuk terlibat dalam sebuah perkara yang mulanya bukan pihak pada suatu perkara perdata.
Upaya hukum kasasi demi kepentingan umum identik dengan nya luar biasa di bidang peradilan pidana. Hal ini serupa yang dikemukakan oleh Andi Sofyan dan Abd. Asis dalam bukunya Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, yang mengemukakan bahwa upaya luar biasa dapat berapa peninjauan kembali, atau kasasi untuk kepentingan umum. Menurut Pasal 259 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan tentang definisi kasasi demi kepentingan umum, “Demi kepentingan umum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan huum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.”
Artikel Terkait :
