Dalam undang-undang, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Peraturan mengenai ini dimuat dalam Penjelasan Umum UU 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU 24/2013 yang menerangkan bahwa peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU 24/2013, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Pencatatan Ganti Nama
Diterangkan dalam Pasal 52 UU 23/2006, pencatatan perubahan nya harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama atau penggantian nya tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah tersebut kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Selanjutnya, pejabat pencatatan sipil akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Jika melewati batas waktu pelaporan perubahan nya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
Syarat-Syarat Ganti Nama
Terkait syarat ganti nama, Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan syarat-syarat sebagai berikut.
- salinan penetapan pengadilan negeri;
- kutipan akta pencatatan sipil;
- kartu keluarga (“KK”);
- Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan
- dokumen perjalanan bagi orang asing.
Menjawab pertanyaan Anda tentang akta kelahiran setelah berganti nya, kami sampaikan bahwa akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nya tersebut.
Artikel Terkait :
