Hukum Perbankan Indonesia membedakan aturan antara perbankan konvensional yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kedua sistem perbankan Indonesia tersebut mengatur berbagai aspek mengenai substansi hukumnya masing-masing berdasarkan pada cara atau mekanisme perbankan yang tardisional, paling tidak ialah secara konvensional oleh karena praktiknya sudah lama dikenal dan diberlakukan.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi, banyaknya variasi pelaku industri jasa keuangan menyebabkan tingkat persaingan yang tinggi, khususnya untuk memperoleh nasabah. Pada sisi lain, perkembangan zaman juga menunjukkan perubahan pola perilaku masyarakat dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh para Lembaga Jasa Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2018, inovasi teknologi perbankan dimulai dari munculnya Core Banking System (CBS), yang merupakan jantung dari sistem perbankan. CBS sendiri merupakan aplikasi untuk memproses transaksi perbankan sehari-hari yang mencakup fungsi nasabah, simpanan, pinjaman, akuntansi, dan pelaporan.
Inovasi tersebut merupakan disruption yang berhasil mentransformasi suatu sistem teknologi, informasi, dan komunikasi dengan memperkenalkan kepraktisan, kemudahan akses, kecepatan, kenyamanan, biaya yang ekonomis, dan transparan menggantikan era ekonomi konvensional.
Peningkatan penggunaan teknologi informasi dalam peningkatan layanan kepada nasabah secara personal mengarahkan Bank dalam suatu era baru yaitu era Perbankan Digital (Digital Banking). Layanan ini lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan nasabah dengan memanfaatkan sepenuhnya teknologi digital melalui perangkat (device) dan aplikasi (software) sebagai delivery channel.
Keberadaan layanan perbankan digital ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja, serta meminimalkan interaksi secara langsung dengan pegawai bank atau nasabah tidak perlu lagi datang ke kantor cabang bank untuk melakukan transaksi perbankan, utamanya pada masa pandemi COVID-19. Perbankan digital bermanfaat dalam meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, keberadaan digital banking mewarnai setiap aktifitas keuangan nasabah. Layanan digital banking diharapkan dapat memberikan kemudahan pada level yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan yang sudah ada. Pemanfaatan perkembangan teknologi informasi secara lebih menjadi bagian yang tak terpisahkan sebagai bentuk inovasi layanan bank.
Kemudahan yang diberikan membuat nasabah merasa diuntungkan, akan tetapi layaknya sebilah pisau yang dapat bermanfaat sekaligus menjadi ancaman, terdapat sisi buruk timbulnya jenis kejahatan baru. Akibat adanya layanan digital banking, kini kejahatan siber atau cybercrime semakin marak terjadi dan semakin tingginya perkembangan teknik penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Cybercrime dipandang menjadi kejahatan nomor satu bagi dunia perbankan terlebih di era digital seperti sekarang.
Menurut definisinya, digital banking diatur melalui Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum, menyebutkan “layanan perbankan digital adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience) serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan”.
Pada peraturan tersebut pulalah menjelaskan jenis bank yang dapat menyelenggarakan layanan digital banking yakni, bank umum yang diatur melalui UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta bank umum syariah yang diatur pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam rangka perlindungan hukum terhadap nasabah bank, Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, telah mengatur perihal Perlindungan Konsumen dan Masyarakat pada Bab VI, yang menjadi landasan hukum diterbitkannya ketentuan-ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang perlindungan nasabah. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, diatur pada Bab V mengenai Pengaduan Nasabah.
Artikel Terkait :
