Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pidana Jual Beli Organ Manusia

Home > Artikel > Pidana Jual Beli Organ Manusia

Pidana Jual Beli Organ Manusia

Posted on March 27, 2022April 1, 2022 by admin
0

Mendengar jual beli organ manusia sepertinya bukan hal asing lagi. Tidaklah heran, ada banyak iklan di media maupun internet yang menawarkan hal itu bukan dengan sembunyi-sembunyi melainkan dengan terang-terangan. Namun karena transaksi seperti ini masih dilarang diberbagai negara, penjualan organ tubuh di pasar gelap pun cukup marak terjadi. Permintaan yang tinggi ini membuat bisnis jual beli organ manusia di pasar gelap tumbuh subur.Salah satu kasus jual beli diduga dilakukan salah satu desainer muda asal Indonesia yang kini sedang ramai diperbincangkan kan baik di Indonesia ataupun dunia .

Arnold Putra merupakan seorang desainer Indonesia yang kini menetap di Los Angeles, Amerika Serikat, Ia lahir di Jakarta pada 1995 dan saat ini berumur 27 tahun, dia dikenal sebagai orang yang hidup dengan gaya flamboyan dan mempunyai selera mode yang tinggi.Awal terjadinya kontroversi adalah  tahun 2016, Arnold Putra pada awalanya dicap kontroversi karena postingan disalah satu akun sosial medianya yakni tas tangan yang diduga berbahan dasar kulit lidah buaya dan tulang belakang manusia, pada deskripsi postingannya Arnold menyebutkan jika pegangan tas itu terbuat dari tulang belakang anak yang menderita osteoporosis. Tas tersebut dijual dengan harga $5000 atau sekitar Rp 71,7 juta dan diklaim sebagai “one-off piece by designer” karena hanya ada satu barang di dunia.

Pada April 2020, situs Insider memberitakan tas tangan rancangan Arnold tersebut, dalam laporannya Arnold memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak sepenuhnya menciptakan karya tersebut dan hanya berkontribusi dalam pembuatannya. Sementara menurut laporan New York Post, Arnold mendapatkan tulang belakang manusia dari sumber medis terpercaya di Kanada dan juga mengklaim bahwa tulang belakang manusia tersebut didapatkan dari sumber yang benar dan memang menerima spesimen manusia yang disumbangkan untuk sains. Baru-baru ini, Kepolisian Federal Brasil menyelidiki pengiriman paket yang diduga berisi organ manusia, paket tersebut akan dikirim dari Brasil ke Singapura. Pada kamis, 24 Februari 2022, polisi Brazil melakukan penggerebekan pada laboratorium di Amazonas State University (UEA), tersangka utama adalah seorang profesor anatomi di kampus yang akan melakukan ekstraksi cairan tubuh, yakni organ-organ manusia diawetkan dengan metode plastinasi, yang mana bahan-bahan seperti silikon dan epoksi digunakan sebagai pengganti cairan dan lemak tubuh agar organ tetap awet. Dalam kasus paket tujuan Singapura, penerima organ tubuh ini diduga adalah influencer dan desainer Indonesia Arnold Putra. Hal yang cukup menarik adalah, perdagangan organ manusia ini diduga digunakan sebagai rancangan suatu busana. Arnold sendiri mengungkapan perusahaan itu (laboratorium dia UEA) menerima spesimen manusia yang disumbangkan untuk obat-obatan, dan kadang-kadang pula menjualnya ketika ada kelebihan.

Kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 1800-an seorang dokter di Wyoming, Amerika Serikat, menciptakan sepatu dari kulit manusia. Dokter bernama John Osborne itu mendapatkan material untuk barang-barangnya dengan menguliti jasad George Francis Warden, pelaku kriminal yang dihukum mati karena mencuri kuda. John Osborne menggunakan kulit dari bagian dada dan paha. Selain sepatu, dia juga membuat tas dan dompet koin dari kulit George. Seperti dikutip dari Ranker, John konon sangat menyukai sepatu dari kulit manusia itu hingga dipakainya saat pelantikan ketika menjadi Gubernur Wyoming. Sepatu tersebut kini dipamerkan di Carbon County Museum. Selain itu ada juga kasus serupa yakni Seniman Anthony-Noel Kelly harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan menyelundupkan bagian tubuh manusia untuk karya pamerannya. Alhasil, pada 1998 pria asal London, Inggris, ini dihukum penjara sembilan bulan. Anthony-Noel Kelly dikenal sebagai seniman kontroversial yang menggunakan material tak biasa untuk mengkreasikan karya. Untuk pameran kala itu, dia menciptakan patung dicetak dari beberapa bagian tubuh manusia yang diambilnya dari Royal College of Surgeons.

Apabila dilihat di dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan didalam Pasal 64 ayat (3) menyebutkan bahwa:

“organ dan/atau jaringan tubuh dilarangdiperjualbelikan dengan dalih apapun”.

Hal ini juga di perjelas dalam pasal 192 UU No.36/2009 dinyatakan bahwa:

“setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimanadimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar”.

Organ tubuh yang dilarang diperjualbelikan seperti: jantung, hati, ginjal, paru-paru, dan lain-lain. Tindakan memperjual belikan organ manusia merupakan tindak pidana khusus, karena didalam KUHP sendiri tidak mengatur mengenai tindak pidana penjualan organ manusia. Didalam KUHP terdapat juga ketentuan tentang larangan memperjual belikan organ manusia yakni pasal 204 KUHP berbunyi:

“Barang Siapa menjual, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yangdiketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahayaitu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Kementerian Luar Negeri menjelaskan mengenai adanya isu-isu hukum mengenai adanya tindak pidana transnasional yang melewati batas negara yang masuk dalam kategori kejahatan lintas negara berdasarkan ketentuan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime -(kemudian disebut UNTOC) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan UNTOC yang telah diratifikasi Indonesia, menyebutkan sejumlah kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara terorganisir, yaitu pencucian uang, korupsi, perdagangan gelap tanaman dan satwa liar yang dilindungi, kejahatan terhadap benda seni budaya (cultural property), perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap senjata api. Bentuk-bentuk tindak pidana transnasional yang melintasi batas negara ini tentu mempunyai persyaratan untuk diterapkan. Persyaratan tindak pidana transnasional diatur dalam pasal 3 ayat (2) UNTOC dapat terjadi jika:

(a) Dilakukan di lebih dari satu negara;

(b) Dilakukan di suatu negara tetapi persiapan, perencanaan,pengarahan atau pengendalian dilakukan di wilayah negara lain;

(c) Dilakukan disatu negara tetapi melibatkan suatu kelompok pelakutindak pidana yang terorganisasi yang melakukan tindak pidana dilebih dari satu wilayah negara;

(d) Dilakukan di suatu negara tetapi akibat yang ditimbulkan atastindak pidana dirasakan di negara lain

Jual/beli organ tubuh manusia dan/atau jaringan manusia masuk dalam konteks perdagangan orang karena dalam perdagangan orang menjelaskan adanya tujuan eksploitasi yang merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang salah satunya adalah dengan mengambil atau mentranplantasi organ tubuh dan/atau jaringan manusia. UNTOC memang tidak menjelaskan secara implisit mengenai jual/beli organ tubuh manusia, namun PBB menyatakan bahwa jual/beli organ tubuh manusia masuk dalam kategori kejahatan lintas negara walaupun PBB juga belum menjelaskan konsep dan definisi jual/beli organ tubuh manusia.[

 

Artikel Terkait :

  • Tindak Pidana Pemerasan

Tags: organ manusia

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area