Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Tindak Pidana Pemerasan

Home > Artikel > Tindak Pidana Pemerasan

Tindak Pidana Pemerasan

Posted on March 25, 2022 by admin
0

Pemerasan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain, namun memberikan tekanan dan merugikan pihak lainnya. Pada dasarnya dalam hukum pidana, berdasarkan perbuatan yang dilakukan, jenis perbuatannya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :

  1. Delik Kejahatan (Misdrijiven)
  2. Delik Pelanggaran (Overtredingen)

Delik kejahatan sering dikenal dengan istilah delik hukum, yang artinya walaupun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang patut dihukum dan bertentangan dengan keadilan. Sedangkan delik pelanggaran yaitu dianggap sebagai suatu perbuatan yang salah atau bertentangan dengan norma setelah adanya peraturan yang mengatur demikian. Pada dasarnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbagi menjadi 3 (tiga) buku, yaitu:

  1. Buku Kesatu yang mengatur tentang Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103);
  2. Buku Kedua yang mengatur tentang Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488); dan
  3. Buku Ketiga yang mengatur tentang Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)

Berdasarkan hal tersebut, maka tindak pidana pemerasan merupakan bagian dari delik kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam BAB XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman, Pasal 368 sampai dengan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP menyatakan  bahwa:

Pasal 368 ayat (1)

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pasal 369 ayat (1)

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya subjek hukum/orang yang melakukan;
  2. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun mneghapuskan piutang;
  3. Perbuatan dilakukan dengan cara memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu baik sebagian maupun keseluruhan milik orang lain;

Sedangkan unsur-unsur dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya subjek hukum/orang yang melakukan;
  2. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang;
  3. Perbuatan dilakukan dengan cara memberikan ancaman pencemaran baik secara lisan maupun lisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia.

Seseorang dapat diancam dengan hukuman tindak pidana pemerasan apabila memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP.

 

Artikel Terkait :

  • Penipuan Dalam Investasi Binomo

Tags: Pemerasan

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area