Akhir-akhir ini terdapat berita viral dimana salah seorang pasien Covid-19 mencoba menularkan penyakitanya ke orang lain. Tentu saja akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku yaitu menyebarkan virus Covid-19, dapat menyebabkan rasa sakit atau terganggunya kesehatan seseorang.

Terhadap pelaku yang menyebarkan virus Covid-19 dengan sengaja dapat dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang disamakan dengan merusak kesehatan seseorang.
Adapun berikut uraian pasalnya:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut ayat 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”. R. Soesilo juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
1. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Ini berarti tidak penting apa yang dilakukan oleh seseorang dalam penganiayaan tersebut. Yang terpenting adalah si korban merasakan perasaan-perasaan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, pelaku yang tidak mentaati himbauan untuk karantina pasien Covid-19 (Isolasi Mandiri), maka terhadap pelaku dapat dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan apabila perbuatannya tersebut menyebabkan kedaruratan kesehatan.
Adapun Pasal 93 tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
