Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Persyaratan dan Akibat Merger Perusahaan

Home > Artikel > Persyaratan dan Akibat Merger Perusahaan

Persyaratan dan Akibat Merger Perusahaan

Posted on December 3, 2022December 5, 2022 by admin
0

Persyaratan dan Akibat Merger perusahaan merupakan satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan merger. Syarat penggabungan tertuang dalam Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menyebutkan sebagai berikut:

“Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan.

  1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseoran;
  2. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan; dan
  3. Masyarakat dan persaingan usaha dalam melakukan usaha”

Syarat-syarat tersebut berlaku secara kumulatif, sehingga harus terpenuhi seluruhnya. Adapun ketiga syarat tersebut juga diberikan agar proses merger/penggabungan tidak mengakibatkan kerugian baik kepada pihak perseroan yang melakukan merger maupun kepada pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan.

Syarat pertama sebagaimana telah dijelaskan, adalah memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan. Kepentingan perseroan yang dimaksud tentunya adalah terkait dengan kerugian dan keuntungan perseroan, seperti tidak mengakibatkan berkurangnya aset perseroan-perseroan yang melakukan merger. Kepentingan perusahaan ini juga harus dikaitkan pula dengan adanya kemungkinan pelanggaran apabila merger dilakukan, seperti pelanggaran terhadap Persaingan Usaha.

Selanjutnya, terkait dengan pemegang saham minoritas, telah diketahui dengan baik bahwa meski minoritas, namun pemegang saham tetap memiliki hak suara untuk setuju atau tidak setuju terhadap merger perusahaan. Kendati suaranya sangat kecil dan tidak mempengaruhi keputusan mayoritas, namun pemegang saham minoritas tersebut harus dihargai suaranya. Oleh karena itu Pasal 126 ayat (2) UUPT mengatur bahwa:

“Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.”

Adapun yang dimaksud dengan Pasal 62 UUPT adalah:

“Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa:

  1. Perubahan anggaran dasar;
  2. Pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih perusahaan;
  3. Penggabungan peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Artikel Terkait :

  • Cara Konversi Utang Jadi Setoran Saham
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area