Persyaratan dan Akibat Merger perusahaan merupakan satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan merger. Syarat penggabungan tertuang dalam Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menyebutkan sebagai berikut:
“Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan.
- Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseoran;
- Kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan; dan
- Masyarakat dan persaingan usaha dalam melakukan usaha”
Syarat-syarat tersebut berlaku secara kumulatif, sehingga harus terpenuhi seluruhnya. Adapun ketiga syarat tersebut juga diberikan agar proses merger/penggabungan tidak mengakibatkan kerugian baik kepada pihak perseroan yang melakukan merger maupun kepada pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan.
Syarat pertama sebagaimana telah dijelaskan, adalah memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan. Kepentingan perseroan yang dimaksud tentunya adalah terkait dengan kerugian dan keuntungan perseroan, seperti tidak mengakibatkan berkurangnya aset perseroan-perseroan yang melakukan merger. Kepentingan perusahaan ini juga harus dikaitkan pula dengan adanya kemungkinan pelanggaran apabila merger dilakukan, seperti pelanggaran terhadap Persaingan Usaha.
Selanjutnya, terkait dengan pemegang saham minoritas, telah diketahui dengan baik bahwa meski minoritas, namun pemegang saham tetap memiliki hak suara untuk setuju atau tidak setuju terhadap merger perusahaan. Kendati suaranya sangat kecil dan tidak mempengaruhi keputusan mayoritas, namun pemegang saham minoritas tersebut harus dihargai suaranya. Oleh karena itu Pasal 126 ayat (2) UUPT mengatur bahwa:
“Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.”
Adapun yang dimaksud dengan Pasal 62 UUPT adalah:
“Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa:
- Perubahan anggaran dasar;
- Pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih perusahaan;
- Penggabungan peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Artikel Terkait :
