Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham yang disebut dalam anggaran dasar . Kemudian, modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil itu ada yang sudah dibayar dan ada pula yang belum dibayar, atau dengan kata lain, modal yang disanggupi pendiri atau pemegang nya untuk dilunasinya dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
Sedangkan modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya, atau yang sudah dimasukkan pemegang nya sebagai pelunasan pembayaran nya yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU PT bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh pemegang nya kepada PT. Ketentuan ini membuka peluang bagi pemegang nya untuk tidak menyetorkan modal secara 100% ke dalam PT. Hal ini memungkinkan PT masih memiliki sisa modal dasar sebagai saham yang belum dikeluarkan. Apabila di kemudian hari PT membutuhkan modal tambahan, maka dapat dilakukan penambahan modal dengan cara mengeluarkan sisa modal dasar tersebut kepada pemegang nya dan/atau pihak lainnya.
Maka menjawab pertanyaan Anda, penambahan modal tanpa penerbitan nya baru dapat dilakukan sepanjang PT C masih memiliki sisa modal dasar di mana sisa tersebut akan dikeluarkan sebagai saham untuk konversi kewajiban utang PT C terhadap PT B dan selanjutnya kepemilikan nominal saham PT B akan meningkat.
Patut diperhatikan, penambahan modal dengan atau tanpa penerbitan nya baru tetap harus dilakukan atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PT. Sama halnya dengan penambahan modal dalam rangka konversi utang PT, tidak dapat dilakukan kecuali disetujui oleh RUPS sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU PT menyatakan:
Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga nya yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.
Artikel Terkait :
