Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Aturan Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Home > Artikel > Pahami Aturan Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Pahami Aturan Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Posted on December 1, 2022 by admin
0

PKL atau Praktik Kerja Lapangan adalah pembelajaran bagi peserta didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.

Patut diketahui, tujuan praktik kerja lapangan adalah untuk:

  1. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik;
  2. meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan
  3. menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

Tahapan penyelenggaraan nya pertama dimulai dari perencanaan yaitu mencakup di antaranya penetapan lokasi, penetapan jangka waktu, pemetaan penempatan peserta didik sesuai kompetensi, penetapan pembimbing PKL dan pembekalan peserta didik.

Pun demikian pada saat pelaksanaan, hal yang diperhatikan adalah penempatan peserta didik di dunia kerja sesuai kompetensi, praktik kerja, dan mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

Setelahnya, pembimbing PKL dari dunia kerja akan memberikan penilaian peserta didik yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.[5] Terakhir, dilakukan tahapan monitoring pelaksanaan PKL dan evaluasi perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL paling sedikit sekali dalam satu periode PKL

Adapun terkait pemberian insentif sendiri dapat saja diberikan kepada peserta PKL berupa:

  1. transportasi dan akomodasi;
  2. konsumsi;
  3. uang saku; dan/atau
  4. fasilitas dan insentif lainnya.

berdasarkan bunyi ketentuan di atas, kami berpendapat sepanjang peserta yang diberikan tugas sesuai dengan kompetensi peserta didik yang bersangkutan dan dilakukan monitoring serta evaluasi yang memadai, maka peserta didik diperbolehkan menjalankan fungsi sales, promosi atau marketing.

Hal ini mengingat salah satu tujuan penyelenggaraan nya adalah meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja serta sejak semula pada tahap perencanaan sudah dilakukan pemetaan penempatan peserta didik sesuai kompetensi, yang kemudian akan dilakukan evaluasi setelahnya.

Kemudian terkait pemberian insentif, sebagaimana telah disebutkan, kami berpendapat bahwa peserta didik dapat menerima insentif atau profit sharing dari hasil kerja yang telah dilakukannya sesuai kemampuan dan kesepakatan dengan perusahaan.

Artikel Terkait :

  • Memahami Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area