Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), perkawinan dapat didefinisikan sebagai berikut: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sudah tentu harapan semua orang untuk dapat membentuk keluarga bahagia dan kekal, namun tak bisa dipungkiri kemungkinan-kemungkinan perkawinan itu berakhir tetap ada. Ibarat pepatah yang megatakan bahwa pernikahan tidak selalu seperti pelangi dan kupu-kupu.
Menurut Pasal 38 UUP ada 3 faktor putusnya perkawinan yaitu:
1) Kematian;
2) Perceraian;
3) atas keputusan Pengadilan.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan ke dua belah pihak (lihat Pasal 39 ayat 1 UUP). Untuk bercerai harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri sebagaimana yang diatur Pasal 39 ayat 2 UUP.
Secara hukum, terdapat alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan
Adapun alasan-alasan Perceraian sebagaimana dimaksud dapat terjadi karena:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga”.
Artikel Terkait :
