1. LL.B.
Di banyak negara yang menggunakan sistem common law , seperti Eropa dan Jepang, kebanyakan universitas memberikan gelar LL.B. untuk mereka yang berhasil menyelesaikan pendidikan hukum di tingkat sarjana. LL.B. sendiri merupakan kependekan dari Legum Baccalaureus, bahasa Latin yang artinya sarjana hukum. Biasanya, pemegang gelar LL.B. baru bisa berpraktik sebagai advokat jika mereka lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat di masing-masing negaranya.
2. J.D.
J.D. merupakan akronim dari Jurisprudentiae Doctor atau biasa disebut Juris Doctor yang artinya guru ilmu hukum. Umumnya, dibutuhkan waktu selama 3-4 tahun untuk dapat mencapai gelar ini. Uniknya, meskipun disebut doktor tetapi sesungguhnya J.D. bukan gelar setingkat doktorat sehingga mereka yang mendapatkan gelar J.D. belum bisa menggunakan gelar Dr.
Sebagaimana dikutip dari website Harvard Law School , untuk bisa mengambil program J.D., seseorang disyaratkan untuk memiliki gelar sarjana terlebih dulu. Sebab, J.D. merupakan pendidikan profesi bagi mereka yang ingin berpraktik sebagai advokat. Karenanya, dalam proses mendapatkan gelar ini tidak diperlukan karya tulis seperti tesis.
3. LL.M.
Inilah gelar studi paling umum yang digunakan universitas-universitas di dunia untuk jenjang master. Biasanya, dicapai setelah menempuh 1-2 tahun masa studi. LL.M. merupakan singkatan dari Legum Magister , bahasa Latin yang artinya magister hukum. Merujuk University of California Berkeley, ada beberpa jenis LL.M. Pertama , ada yang berbasis penelitian sehingga dalam kurikulumnya tidak ada proses belajar-mengajar di kelas. Ada pula yang berbasis kuliah di kelas yang biasanya tidak memerlukan karya tulis untuk lulus. Namun, ada pula yang mengkombinasikannya, melalui proses belajar di kelas dan di akhir masa kuliah membuat penelitian kecil.
4. mr. dan mrs.
Gelar mr. umumnya diberikan oleh universitas-universitas di Belanda dan Belgia untuk jenjang master. mr. sendiri merupakan singkatan dari meester in de rechten , bahasa Belanda yang artinya master di bidang hukum. Umumnya gelar ini disematkan bagi mereka laki-laki. Sementara bagi perempuan, biasa pula digunakan singkatan mrs. yang berasal dari kepanjangan dan arti yang sama. Penulisan gelar mr. maupun mrs. Selalu ditulis dengan huruf kecil. Jangan terkecoh, mr. maupun ms. berbeda dengan kata sapaan dalam bahasa Inggris mister dan missus.
5. J.S.D.
J.S.D merupakan singkatan dari Juridicae Scientiae Doctor, bahasa Latin yang artinya doktor ilmu hukum. Ini adalah gelar paling tinggi dalam jenjang pendidikan hukum. Gelar ini setara dengan Ph.D. yang umum diberikan bagi orang yang menyelesaikan disertasi di berbagai disiplin ilmu. Di banyak negara, doktor bidang hukum pun mendapat gelar Ph.D. J.S.D. banyak digunakan di Amerika Serikat. Untuk dapat mengikuti program yang menawarkan gelar ini, seseorang bisa menggunakan gelar J.D. ataupun LL.B. sebagai modal. Hanya saja, merujuk website Stanford Law School , sebelum pendidikan J.S.D. perlu ada pendidikan pra-doktoral yang harus diikuti. Pendidikan tersebut selain sebagai persiapan sekaligus juga seleksi apakah seseorang bisa mengikuti program J.S.D. atau tidak.
Artikel Terkait :
