Di dalam dunia bisnis, sering sekali kita mendengar istilah Memorandum Of Understanding atau disingkat MOU. Biasanya MOU ini digunakan sebagai pendahuluan sebelum perjanjian yang sebenarnya dibuat, lalu apa yang membedakan MOU dengan perjanjian ?
MOU atau Nota kesepahaman merupakan dokumen yang digunakan sebagai pendahuluan dalam suatu perjanjian yang fungsinya hanya sebagai penegasan bahwa para pihak serius menjalin kerja sama atau bisa disebut juga sebagai “Tanda Jadi ” antara para pihak yang melakukan kerja sama.
Simpelnya , MOU adalah tahapan pra kontrak yang isinya hanya menjealskan mengenai hal yang bersifat pokok dan umum saja, sehingga tidak ada hak dan kewajiban serta akibat hukum yang timbul dari MOU tersebut. Lalu ada Perbedaan MOU dan perjanjian , tentunya sangat berbeda sederhananya jika MOU adalah pendahuluan atau pra-kontrak, maka perjanjian adalah kontrak yang sebenarnya. Jadi secara umum MOU itu tidak mengikat para pihak ,sehingga para pihak bisa saja menarik diri dan membatalkan MOU tersebut secara sepihak tanpa ada akibat hukum apapun. Sedangkan perjanjian itu mengikat para pihak , masih ingat kan dengan asas “Pacta Sunt Servanda” yang menyebut perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya, sehingga para pihak tidak dapat menarik diri dari perjanjian yang sudah disepakati semudah menarik diri dari MOU, Kecuali jika perjanjian tersebut telah selesai dan para pihak telah menyelesaikan kewajibannya.

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 1320 KUHPer sebagai berikut:
a. Adanya kesepakatan antara para pihak
Bentuk dari kesepakatan yang dimaksud tidak harus selalu dituangkan dalam bentuk tertulis. Selama kesepakatan tersebut dicapai oleh para pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun, maka para pihak dianggap telah memenuhi syarat sah perjanjian yang pertama.
b. Kecakapan para pihak
Cakap yang dimaksud adalah pihak yang akan membuat perjanjian tersebut merupakan pihak yang mampu bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan/atau merupakan pihak yang berwenang untuk bertindak atas nama pihak yang diwakilinya. Menurut KUHPer, seseorang dapat dikategorikan cakap apabila telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Sedangkan apabila pihak yang akan membuat perjanjian adalah badan hukum seperti PT atau Yayasan, maka pihak yang dikategorikan cakap untuk mewakili badan hukum tersebut adalah orang yang memiliki wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya jika badan hukum berbentuk PT, maka Direktur merupakan pihak yang berwenang untuk mewakili PT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar PT.
c. Hal tertentu sebagai objek perjanjian
Hal tertentu yang dimaksud adalah hal yang menjadi objek dalam perjanjian termasuk uraian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa mobil, yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut adalah mobil dan dapat diatur mengenai hal-hal apa saja yang wajib dilakukan maupun hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para pihak.
d. Suatu sebab yang halal
Makna dari suatu sebab yang halal adalah isi dari perjanjian tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Meskipun para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian yang akan dibuat, perjanjian tersebut tetap harus mematuhi hukum yang berlaku.
Jika seluruh persyaratan di atas telah terpenuhi, maka perjanjian dapat dianggap sah dan mengikat para pihak. Sehingga perjanjian tersebut akan berlaku sebagai “undang-undang” yang harus dipatuhi para pihak.
Selain itu MOU bersifat sederhana dan hanya mengatur hal yang sifatnya umum, luas dan tidak mendetail dan hanya terbatas pada rencana saja. Sedangkan perjanjian bersifat spesifik dan detail sehingga hal yang diatur menjadi lebih jelas dan terperinci, mulai dari definisi , hak dan kewajiban para pihak, akibat hukum, sampai dengan berakhirnya perjanjian semuanya diatur secara detail.
