Beberapa elemen meminta Jokowi melaksanakan karantina wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, PSBB diatur dalam pasal 59 dan 60 dan karantina wilayah diatur dalam Pasal 53, 54 dan 55.Berikut perbedaan diantara keduanya berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan:Karantina Wilayah:
a. Membatasi seluruh kegiatan penduduk.
Pasal 1 angka 10 : Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
b. Warga gak boleh keluar masuk wilayah karantina.
Pasal 54 ayat (3) : Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
c. Wilayah karantina dijaga pejabat kesehatan dan aparat keamaan.
Pasal 54 ayat (1) dan (2):
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
d. Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak ditanggung pemerintah pusat
Pasal 55 ayat (1) : Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
e. Melibatkan Pemda dan pemerintah terkait
Pasal 55 Ayat (2): Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Pembatasan Sosial Berskala Besar:
a. Hanya membatasi kegiatan tertentu
Pasal 1 angka 11 : Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
b. Warga masih bisa keluar masuk wilayah PSBB.
c. Penjagaan tidak diatur secara khusus.
d. Kebutuhan hidup dasar tidak ditanggung pemerintah pusat.
e. Pemda tidak dilibatkan secara spesifik.
Pasal 59 ayat (4) : Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Artikel Terkait :
