Ex aequo et bono berasal dari bahasa Latin. Kamus Juridisch Latin karya GRW Gokkel dan N van der Wal mendefinisikan secara singkat frase tersebut sebagai “menurut keadilan”. Dalam literatur berbahasa Inggris, ini sering diartikan sebagai “according to the right and good”, atau “from equity and conscience”. Sesuatu yang diputuskan menurut ex aequo et bono adalah sesuatu yang diputuskan “by principles of what is fair and just”.
Di dalam praktik peradilan seringkali tuntutan pokok (petitum primair) disertai dengan tuntutan pengganti (petitum subsidair). Isi dari tuntutan itu berbunyi: ex aequo et bono atau mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan. Tujuan petitum ini agar apabila tuntutan primer ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan dari hakim serta keadilan, dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Oleh karenanya kalimat ini karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, dan sangat tergantung pada kebebasan hakim.
Dengan demikian, penjatuhan putusan atas dasar nya merupakan putusan subsidair, bukan primair, maka dalam putusan nya sekaligus merupakan putusan ultra petita. Dalam rangka menerapkan prinsip kebebasan hakim dalam mengadili dan memutus gugatan yang disertai petitum subsider, pertama, hakim perlu memperhatikan ketentuan di dalam Pasal 178 (2) HIR dan Pasal 67c UU No. 14 Tahun 1985, yang menentukan bahwa hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan.
Hakim dilarang mengesampingkan tuntutan, sehingga apabila melanggar ketentuan tersebut akan dapat dibatalkan dalam pemeriksaan banding, kasasi atau peninjauan kembali, yang dinilai onvoldoende gemotiveerd.
Kedua, hakim juga perlu memperhatikan pengaturan Pasal 178 ayat (3) HIR, yang pada dasarnya untuk membatasi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara
“Putusan hakim yang mengabulkan ex aequo et bono harus masih terkait dalam kerangka petitum primair”.
Dengan demikian, adalah tidak tepat apabila amar putusan atas tuntutan subsidair melebihi dari hal-hal yang tidak dituntut oleh penggugat dalam petitum primairnya. Selanjutnya, pada Agustus 2008, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan hak pedagang Pasar Tanah Abang untuk mendapatkan prioritas membeli kios atas dasar ex aequo et bono.Di dalam konsideran putusan dinyatakan bahwa atas dasar keadilan, majelis hakim menilai para pedagang adalah pemilik sah dari kios yang dibongkar Pemda, oleh karena itu, pedagang tetap berhak mendapatkan ruko semula.
Demikian juga dalam perkara gugatan Rekonpensi Sukri Tabrani Daeng vs PT Pilar Nusantara, sebagaimana diputus dalam perkara No. 2345 K/Pdt/2008, yang dalam amar putusannya Pengugat dalam Rekonpensi dinyatakan berhak atas aset dan rumah yang ia miliki setelah melunasi harga tanah yang telah disepakati sebelumnya, atas dasar ex aequo et bono.
Artikel Terkait :
