Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitra Arsil, mengatakan pemindahan Ibukota Jakarta tak semata berimplikasi pada keuangan tetapi juga hukum. Dalam konstitusi, setidaknya ada dua pasal yang menyinggung Ibukota negara. Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota negara.
Lalu, ada Pasal 23G ayat (1) yang menegaskan BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ketentuan senada ditemukan dalam beberapa Undang-Undang, yang mengharuskan lembaga tertentu berkedudukan di Ibukota negara. Fitra mengingatkan perpindahan Ibukota negara berarti lembaga-lembaga negara harus tunduk pada UUD 1945 dan Undang-Undang.
Itu berarti MPR harus bersidang di ibukota baru; demikian pula kantor pusat BPK harus berpindah. Jika DPR dan DPD tetap berada di Jakarta dan hanya saat sidang MPR berangkat ke Ibukota negara baru, beban biaya yang harus ditanggung sangat besar.
Apalagi jika Rapat Dengar Pendapat (RDP) menteri kabinet digelar di Jakarta, sedangkan Presiden dan menterinya berkantor di ibukota negara yang baru. Implikasi paling jelas adalah perubahan banyak sekali Undang-Undang.
Karena itu, Fitra Arsil menyatakan bahwa perubahan ibukota tak bisa ditentukan sendiri oleh Pemerintah. Perpindahan adalah kebijakan yang harus diputuskan bersama-sama dengan DPR. Fitra mempertanyakan apakah Pemerintah bermaksud memindahkan kedudukan seluruh lembaga negara yang diatur dalam konstitusi ke Ibukota Negara yang baru atau hanya sebagiannya saja.
Jika menelusuri berbagai ketentuan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta, terlihat bahwa kekhususan Jakarta disebabkan karena statusnya sebagai Ibukota Negara. Implikasi lain adalah status ‘khusus’ pada Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Status itu telah memberikan sejumlah kekhususan kepada Jakarta dalam pengelolaan pemerintahan, dibandingkan daerah lain. Misalnya, kotamadya di Jakarta tak memiliki DPRD, dan walikotanya pun ditunjuk bukan dipilih oleh rakyat
Menurut Fitra, jika seluruh kelembagaan negara ikut berpindah ke ibukota baru maka Jakarta tidak lagi menyandang kekhususan sebagai Ibukota Negara dan mungkin saja menyandang status yang sama dengan provinsi lainnya. UU tentang Jakarta selama ini lex specialis, kalau sudah bukan DKI jadi tunduk pada yang umum di UU Pemerintahan Daerah. Artinya segala kekhususan DKI akan diberikan kepada Ibukota negara yang baru.
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, perubahan ibukota ke kota lain tak otomatis mengubah kekhususan Jakarta. Tergantung pilihan politik para pembentuk Undang-Undang. Refly merujuk pasal 18B ayat 1 UUD 1945 dimana Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Sehingga selama memiliki status khusus, secara konstitusional Jakarta bisa jadi tidak akan mengalami banyak perubahan dalam pengelolaan Pemerintahan Daerah. Penamaan Daerah Khusus Ibukota pertama kali tertuang dalam Penpres No. 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya yang kemudian menjadi UU PNPS No. 2 Tahun 1961.
Artikel Terkait :
