Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Dalam sebuah negara diperlukan adanya suatau strategi politik. Strategi politik adalah strategi yang digunakan untuk merealisasikan cita-cita politik. Tanpa strategi politik perubahan jangka panjang atau rencana-rencana besar sama sekali tidak dapat terwujud. Politik luar negeri sebuah negara selalu dipengaruhi oleh kebijakan politik dalam negerinya. Artinya, segala kebijakan politik luar negeri yang terbangun tidak akan terlepas dari aspek kebijakan dalam negeri. Indonesia merupakan negara yang mengadopsi konsep kebijakan politik luar negerinya berdasarkan kepentingan politik dalam negeri. Dalam konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 dijelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah politik yang bebas aktif. Bebas berarti bahwa tidak terikat oleh sebuah idiologi atau politik negara asing maupun blok-blok negara tertentu. Aktif berarti bahwa berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia serta mengembangkan prinsip kebebasan, persamaan, kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara-negara lain.
Berdasarkan kapasitasnya, Negara Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia telah mengambil upaya-upaya untuk menengahi konflik Arab-Israel, khususnya konflik Palestina dan Israel. Bangsa Palestina sendiri masih mengalami penjajahan dari Israel, yang terus melakukan penggusuran, perusakan, pengusiran, serta pembatasan aktivitas pada rakyat di perbatasan kedua negara tersebut. Negara Indonesia sebagai negara yang mendukung berlanjutnya proses penyelesaian damai Timur Tengah serta menyatakan komitmennya bagi kemerdekaan Palestina dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan langgeng serta hidup berdampingan secara damai dengan Israel.
Negara Indonesia sangat menentang terjadinya kolonialisme dan imperialism, hal ini sebagaimana telah telah ditegaskan oleh para pemimpin bangsa sejak diraihnya kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pengalaman masa penjajahan kurang lebih 350 tahun telah mengajarkan kepada bangsa Indonesia akan pahitnya hidup di bawah kolonisasi bangsa lain. Melalui pengalaman ini, Indonesia menyadari bahwa pentingnya sebuah negara yang lepas dari penjajahan adalah sebuah hak yang harus didapatkan oleh negara itu sendiri. Selain itu, Indonesia dengan prinsip bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan menentang setiap penjajahan, salah satunya adalah apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Selama ini kebijakan Indonesia terhadap konflik Israel-Palestina telah konsisten untuk memperjuangkan terwujudnya perdamaian di Timur Tengah, Indonesia secara konsisten mendukung perjuangan bangsa Palestina berdasarkan Resolusi DK-PBB No. 242 (1967) dan No. 338 (1973), yang menyebutkan pengembalian tanpa syarat semua wilayah Arab yang diduduki Israel dan pengakuan atas hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, mendirikan negara di atas tanah airnya sendiri dengan Al-Quds As-Sharif (Jerusalem) sebagai ibukotanya serta prinsip “land for peace”. Indonesia selalu menyambut baik upaya perdamaian yang sejalan dengan resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan oleh baik PBB maupun OKI, termasuk di antaranya Konferensi Perdamaian Madrid (1991), Oslo (1993), Sharm Al Sheikh (1999), Inisiatif Perdamaian Liga Arab (2002) serta Peta Jalan Perdamaian (Road Map – 2003) gagasan quartet AS, Russia, PBB dan Uni Eropa yang diharapkan dapat kembali dilaksanakan.
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi memberikan komitmen besar pada isu kedaulatan Palestina. Komitmen itu diberdirikan di atas dua amanat luhur, yakni amanat nasional dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa penjajahan harus dihapuskan karena kemerdekaan ialah hak segala bangsa. Lalu, amanat internasional yang mengakui kemerdekaan Palestina dan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan. Maka dari itu, Indonesia konsisten pada penyelesaian konflik Israel dan Palestina dengan “solusi dua negara”.
Kemerdekaan Palestina ini sendiri juga sebenarnya sudah diakui oleh lebih dari 135 negara yang tergabung dalam PBB, yang jika ditotal berarti sebesar lebih dari 82% penduduk dunia sudah mengakuinya. Meski demikian, sebanyak sekitar 50 negara masih bersikukuh untuk tidak mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Beberapa negara yang belum mengakui Palestina sebagai negara adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jepang, Jerman, dan Kanada. Ada yang mendukung upaya menyelesaian konflik Palestina dan Israel. Tapi Eritrea dan Finlandia justru secara terbuka menyatakan diri tidak mendukung negara Palestina. Israel juga tidak mengakui Palestina sebagai sebuah negara dan mempertahankan penguasaan militer de facto di seluruh wilayah.
Gejolak politik di Timur Tengah terutama konflik antara Palestina-Israel memberikan peluang bagi Indonesia tampil sebagai negara yang selalu mengusung konsep perdamaian dunia, segaimana diamanatkan dalam Alenia Ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasca pengakuan Jerusalem sebagai ibukota Israel oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Tramp, menjadikan Indonesia sebagai mediator dalam menciptakan perdamaian di Timur Tengah terutama antara Palestina-Israel. Hadirnya Indonesia sebagai negara di luar kawasan Timur Tengah dalam membangun konsep damai, memberikan warna tersendiri bagi negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Politik dan sikap Indonesia dilandaskan kepada kemerdekaan dan bertujuan untuk memperkuat perdamaian. Indonesia merupakan salah satu negara yang paling terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Palestina mengakui kemerdekaan Indonesia di saat negara-negara lain belum memutuskan sikap. Pengakuan ini dilontarkan saat Indonesia masih dijajah tentara Jepang. Pada September 1944, Mufti Besar Palestina, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia sebelum negara Arab yang lain. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak didunia yaitu dengan persentase 87,18 % dari populasi penduduk yang berjumlah lebih kurang 237 juta jiwa. Hal ini membuat Indonesia memilik hubungan yang erat dengan negara palestina.
Indonesia sangat menolak untuk mengakui negara Israel karena Israel telah merampas atau merebut paksa hak-hak dan kebebasan rakyat Palestina. Indonesia sangat mendukung dan memperjuankan hak-hak dan kebebasan rakyat Palestina. Indonesia termasuk negara pertama yang mengakui kemerdekaan Palestina setelah dideklarasikannya Negara Palestina di Aljazair, 15 November 1988. Sebagai wujud dukungan lebih lanjut dari Indonesia kepada Palestina, pada tanggal 19 Oktober 1989 di Jakarta telah ditandatangani “Komunike Bersama Pembukaan Hubungan Diplomatik” antara Menlu RI, Ali Alatas, dan Menlu Palestina, Farouq Kaddoumi, yang sekaligus menandai pembukaan Kedutaan Besar Negara Palestina di Jakarta. Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI) pada 6-7 Maret 2016 di Jakarta guna membahas dukungan terhadap Palestina yang dituangkan dalam Resolusi dan Deklarasi Jakarta. Terdapat 56 negara anggota, 4 negara pengamat, dan 4 pihak yang terlibat dalam proses perdamaian antara Palestina dengan israel dalam KTT ini.
Dukungan nyata, signifikansi dan efektivitas pendekatan Indonesia dalam membantu Palestina membuat Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al Maliki dalam kunjungannya ke Indonesia pada Oktober 2018, berterima kasih pada Indonesia atas dukungannya yang bukan hanya secara politik, melainkan juga berbagai bidang strategis. Itu karena terbukti bahwa pendekatan politik saja selalu menemui jalan buntu dalam penyelesaian konflik Israel dan Palestina. Kebijakan politik luar negeri ini sebenarnya salah satu implementasi dari prinsip politik luar negeri kita yang bebas aktif. Ketika negara-negara dunia memilih untuk abstain atau tunduk pada proxy politik yang berporos pada AS dan sekutunya atau Rusia dan sekutunya, Jokowi secara tegas memilih aktif dalam misi perdamaian (Indonesia merupakan salah satu kontributor terbesar pasukan pemelihara perdamaian PBB), tetapi tidak mau terjebak dalam proxy yang kita ketahui justru itulah yang kerap menjadi ganjalan bagi penyelesaian konflik. Di sisi lain, hal tersebut dapat membawa dunia mundur pada prinsip unilateralisme terselubung.
Strategi Politik Luar Negeri Indonesia dapat dilakukan melalui pendekatan keagamaan (religion approach) dan pendekatan kebudayaan (cultural approach), bukan militer (security approach) sebagaimana diperlihatkan oleh Amerika Srikat. Dengan semua kontribusi dan capaian itu, Indonesia pada 2019 hingga 2020 dipercaya menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Indonesia berorientasi pada hubungan diplomasi yang bisa berefek konkret bagi kedaulatan negara, keselamatan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Negara Indonesia juga konsisten menyuarakan hak-hak rakyat Palestina, termasuk mendorong berdirinya negara Palestina yang merdeka, demokratis, sejahtera, dan hidup berdampingan secara damai dengan Israel dibawah prinsip “two-state solution“, terlebih dalam setiap kesempatan Indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB.
Dukungan politik untuk kemerdekaan Palestina juga dilakukan oleh Indonesia dengan memaksimalkan peran Indonesia sebagai anggota dewan Keamanan PBB. Indonesia juga merupakan negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Negara Indonesia melanjutkan pembebasan tarif untuk produk ekspor Palestina ke Indonesia, memfasilitasi pendirian dan pembangunan rumah sakit di Hebron, mendukung pembentukan otoritas makanan dan obat-obatan Palestina oleh mitra BPOM Indonesia pada November 2020, sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Luar Negeri.
Kemudian, untuk melaksanakan politik luar negeri bebas aktif, diperlukan pula peran masyarakat dan komponen nonpemerintah untuk membantu perjuangan bangsa Palestina. Departemen Luar Negeri dapat memanfaatkan unsur nonpemerintah ini dengan cara memfasilitasi program mereka, misalnya dengan mengadakan pertemuan antar-budayawan, kerja sama antarperguruan tinggi, pelatihan-pelatihan, penelitian, riset, dan lain-lain. Strategi Politik Luar Negeri Indonesia Dalam Mewujudkan Kemerdekaan Palestina juga harus dimulai dengan menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar negara. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama.
Dalam menyikapi situasi Palestina Indonesia perlu mempertahankan konsistensinya dalam mendukung upaya penyelesaian damai konflik Palestina-Israel. Sikap ini bukan didasarkan pada sentimen agama, namun merupakan salah satu perwujudan amanat konstitusi dan bukti kepedulian rasa kemanusiaan. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut, sebagaimana diamanatkan dalam Tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam Alenia ke-4 yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Penulis : Dr. Rizkan Zulyadi, SH.,M.H. (Dekan Fakultas Hukum UMA)
Fitri Yanni Dewi Siregar, S.H.,M.H. (Kabid Keperdataan Fakultas Hukum UMA)
Artikel Terkait :
