Setiap profesi hukum pasti ada risikonya, tak terkecuali profesi Notaris/PPAT. Salah satu risiko yang dihadapi adalah jerat hukum pidana atau perdata. Misalnya, dalam kasus sengketa tanah yang dialami artis Nirina Zubir, ada beberapa Notaris/PPAT yang tersangkut. Pihak kepolisian telah menetapkan 5 tersangka 3 diantaranya Notaris/PPAT.
Ketiga Notaris/PPAT itu diduga memalsukan surat dalam proses peralihan hak atas tanah yang menjadi sengketa. Kasus keluarga Nirina Zubir ini, satu dari banyak kasus yang menimpa profesi Notaris/PPAT ketika menjalankan tugas profesinya.
Notaris/PPAT sekaligus Dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Henry Sinaga mengatakan kasus Notaris/PPAT yang terjerat kasus hukum bukanlah hal baru. Fenomena ini ramai kembali lantaran mencuatnya kasus yang menimpa publik figur, sehingga dugaan keterlibatan Notaris/PPAT dalam jerat pidana menjadi sorotan. Dia melihat fenomena ini hal wajar karena hampir semua profesi ada saja oknum atau pihak yang tidak patuh/taat aturan.
Sebagai pejabat penyimpan rahasia, Henry mengingatkan Notaris/PPAT juga wajib menjaga rahasia setiap isi akta otentik yang dibuatnya. Kewajiban itu melekat pada PPAT sebagai pejabat yang membuat akta otentik. Bahkan, dalam sumpah jabatan Notaris/PPAT tercantum salah satunya kewajiban untuk merahasiakan isi akta yang dibuat.
Mengacu Pasal 322 KUHP, Henry mengingatkan pejabat penyimpan rahasia yang membuka rahasia tersebut bisa diancam 9 bulan penjara. Sebagai bentuk perlindungan terhadap PPAT, sebelum isi akta itu dibuka untuk kepentingan proses hukum harus mendapat izin terlebih dulu. Dalam KUHAP mengatur izin itu diterbitkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Tapi untuk profesinya harus meminta persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Lembaga ini yang memberikan atau menolak izin untuk membuka akta otentik yang dimaksud.
Dia melanjutkan jika aparat penegak hukum yang meminta keterangan PPAT terkait akta itu belum mengantongi persetujuan atau izin, Henry menyarankan kepada PPAT terkait untuk berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan atau Majelis Pembina dan Pengawas PPAT di setiap wilayah/daerah. Kemudian Majelis itu berkoordinasi dengan penyidik yang bersangkutan. Selain ancaman pidana 9 bulan penjara, PPAT yang dikategorikan membocorkan rahasia bisa dipecat dari profesinya.
Artikel Terkait :
