Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Penerapan Hukum Adat Dalam KUHP Pidana

Home > Artikel > Penerapan Hukum Adat Dalam KUHP Pidana

Penerapan Hukum Adat Dalam KUHP Pidana

Posted on December 17, 2022 by admin
0

Beberapa waktu yang lalu, telah disahkan KUHP baru yang merupakan serangkaian aturan hukum yang akan digunakan dalam penyelesaian permasalahan hukum pidana. Berbagai pro dan kontra muncul, sebab masih ada beberapa pasal dalam KUHP yang baru dianggap kontroversial. Salah satunya mengenai pengakuan hukum adat untuk mengategorikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana kendati peraturan perundang-undangan tidak mengategorikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Hal ini dianggap mendistorsi kepastian hukum dan adanya asas legalitas. Cesare Beccaria menjabarkan legalitas  dengan menyatakan bahwa setiap keberlakuan hukum hanya dapat ditentukan dalam undang-undang, dan yang berhak untuk melakukan hal tersebut adalah pembuat undang-undang.

Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai bagian dari konsekuensi logis kedudukan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menerangkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal ini sangat identik dengan adanya kepastian hukum dan perlakuan hukum yang adil bagi setiap orang.  Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 (UU HAM) menjelaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.” Sebagaimana yang diutarakan M.Scheltema bahwa salah satu dari anasir negara hukum adalah kepastian hukum.

Kendati naskah setelah pengesahan KUHP belum tersebar ke publik, namun seyogianya jika merujuk kepada draf final RKUHP, terdapat berbagai pasal yang memberikan jaminan pemberlakuan hukum adat, beberapa diantaranya sebagai berikut.

  1. Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.” Pasal ini merupakan pengecualian dari Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
  2. Pasal 66 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa, “Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: f.pemenuhan kewajiban adat setempat.” Pasal tersebut memberikan pengakuan atas adanya sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana.
  3. Pasal 601 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang diancam dengan pidana.” Berdasarkan hal tersebut tampak jelas bahwa makna tindak pidana tidak hanya terbatas pada yang dinyatakan menurut perundang-undangan, namun juga berdasarkan hukum pidana adat.

Artikel Terkait :

  • Pahami aturan resign sebelum PKWT berakhir
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area