Ketentuan Pasal 1 angka 10 PP 35/2021, menerangkan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja (i) dalam waktu tertentu atau (ii) untuk pekerjaan tertentu.
Terkait hal ini, perlu diperhatikan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya dapat diselesaikan dalam waktu tertentu yaitu:
- Berdasarkan jangka waktu:
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu:
- Pekerjaan yang sekali selesai; atau
- Pekerjaan yang sifatnya sementara.
Selain pekerjaan-pekerjaan tertentu di atas, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Terkait dengan pengunduran diri atau resign sebelum jangka waktu PKWT berakhir, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam nya, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena:
- pekerja meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
maka, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Selain mengenai ganti rugi, sehubungan dengan PKWT terdapat juga ketentuan mengenai uang kompensasi, yaitu uang yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan kepada pekerja (dalam hal ini Anda) dalam hal terjadi pengakhiran PKWT oleh pihak manapun.
Terkait ini, apabila Anda memutuskan untuk melakukan pengunduran diri, Anda berhak atas uang kompensasi pada saat berakhirnya PKWT setelah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus, yang dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah;
- PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja: 12 x 1 bulan upah;
- PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan Masa Kerja: 12 x 1 bulan upah;
Artikel Terkait :
