Adapun dalam hukum waris, terdapat beberapa pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu Pewaris yang merupakan orang yang meninggal, dan Ahli Waris yang merupakan orang-orang yang ditinggalkan oleh Pewaris. Tidak jarang pada saat Pewaris meninggal dunia, keturunannya yang seharusnya memiliki hak waris telah meninggal terlebih dahulu daripada Pewaris, sehingga Pewaris hanya meninggalkan cucu, hal mana sering disebut sebagai Ahli Waris Pengganti.
A. Ahli Waris Pengganti Menurut KUH Perdata
Dalam KUHPerdata, diatur dengan jelas mengenai penggantian tempat ahli waris (plaatsvervulling). Hal tersebut diatur dalam Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 KHUPerdata, kemudian dihubungkan dengan Pasal 860 dan Pasal 866. Pasal-Pasal tersebut menunjukkan bahwa KUHPerdata mengetahui dan memahami adanya penggantian ahli waris atau Plaatsverwulling. Agar terpenuhinya plaatsvervulling, haruslah terpenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Orang yang menggantikan harus memenuhi syarat sebagai ahli waris. Ia harus ada pada saat pewaris meninggal dunia dan dia sendiri tidak boleh onwaardig (menolak menerima warisan).
- Orang yang digantikan tempatnya harus sudah meninggal. Orang lain tidak dapat menggantikan tempat orang yang masih hidup, sebagaimana dalam Pasal 847 KUHPerdata yang berbunyi :
“Tiada seorangpun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya. Hanya keturunan atau anak/cucu yang sah yag dapat bertindak sebagai pengganti.”
Artinya, di antara pewaris dengan orang yang menggantikan tidak boleh ada yang masih hidup.
- Orang yang menggantikan tempat orang lain harus keturunan sah dari orang yang tempatnya digantikan. Maka, anak luar kawin yang diakui tidak dapat bertindak sebagai pengganti.
B. Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Waris Islam
Sedangkan ahli waris pengganti dalam hukum Islam disebut sebagai mawali, yakni ahli waris yang menggantikan seseorang guna mendapatkan bagian warisan yang sebelumnya akan didapatkan oleh orang yang digantikan. Orang yang digantikan tersebut merupakan penghubung antara ahli waris pengganti dengan pewaris, contohnya cucu yang orang tuanya meninggal dunia terlebih dahulu dari si pewaris, maka cucu tersebut mewaris dari kakeknya. Gagasan ahli waris pengganti ini diprakarsai oleh Hazairin.
Ketentuan mengenai ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 185 ayat 1 dan 2 KHI, yang berbunyi :
“(1) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”
Artikel Terkait :
