Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Apa itu Ahli Waris Pengganti

Home > Artikel > Pahami Apa itu Ahli Waris Pengganti

Pahami Apa itu Ahli Waris Pengganti

Posted on December 15, 2022 by admin
0

Adapun dalam hukum waris, terdapat beberapa pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu Pewaris yang merupakan orang yang meninggal, dan Ahli Waris yang merupakan orang-orang yang ditinggalkan oleh Pewaris. Tidak jarang pada saat Pewaris meninggal dunia, keturunannya yang seharusnya memiliki hak waris telah meninggal terlebih dahulu daripada Pewaris, sehingga Pewaris hanya meninggalkan cucu, hal mana sering disebut sebagai Ahli Waris Pengganti.

A. Ahli Waris Pengganti Menurut KUH Perdata

Dalam KUHPerdata, diatur dengan jelas mengenai penggantian tempat ahli waris (plaatsvervulling). Hal tersebut diatur dalam Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 KHUPerdata, kemudian dihubungkan dengan Pasal 860 dan Pasal 866. Pasal-Pasal tersebut menunjukkan bahwa KUHPerdata mengetahui dan memahami adanya penggantian ahli waris atau Plaatsverwulling. Agar terpenuhinya plaatsvervulling, haruslah terpenuhi syarat-syarat berikut ini :

  1. Orang yang menggantikan harus memenuhi syarat sebagai ahli waris. Ia harus ada pada saat pewaris meninggal dunia dan dia sendiri tidak boleh onwaardig (menolak menerima warisan).
  2. Orang yang digantikan tempatnya harus sudah meninggal. Orang lain tidak dapat menggantikan tempat orang yang masih hidup, sebagaimana dalam Pasal 847 KUHPerdata yang berbunyi :

“Tiada seorangpun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya. Hanya keturunan atau anak/cucu yang sah yag dapat bertindak sebagai pengganti.”

Artinya, di antara pewaris dengan orang yang menggantikan tidak boleh ada yang masih hidup.

  1. Orang yang menggantikan tempat orang lain harus keturunan sah dari orang yang tempatnya digantikan. Maka, anak luar kawin yang diakui tidak dapat bertindak sebagai pengganti.

B. Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Waris Islam

Sedangkan ahli waris pengganti dalam hukum Islam disebut sebagai mawali, yakni ahli waris yang menggantikan seseorang guna mendapatkan bagian warisan yang sebelumnya akan didapatkan oleh orang yang digantikan. Orang yang digantikan tersebut merupakan penghubung antara ahli waris pengganti dengan pewaris, contohnya cucu yang orang tuanya meninggal dunia terlebih dahulu dari si pewaris, maka cucu tersebut mewaris dari kakeknya. Gagasan ahli waris pengganti ini diprakarsai oleh Hazairin.

Ketentuan mengenai ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 185 ayat 1 dan 2 KHI, yang berbunyi :

“(1) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam Pasal 173.

(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”

Artikel Terkait :

  • Pahami Apa itu Gugatan Perdata
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area