Secara yuridis maupun filosofis, hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk melakukan penafsiran hukum atau penemuan hukum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Penafsiran hukum oleh hakim dalam proses peradilan haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas-asas tertentu.yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum. Dalam upaya penafsiran hukum, maka seorang hakim mengetahui prinsip-prinsip peradilan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dunia peradilan, dalam hal ini Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman .

Penafsiran hukum terdiri dari :
- Penafsiran Gramatikal
Penafsiran yang didasarkan hukum tata bahasa sehari-hari. Hal ini dilakukan apabila ada suatu istilah yang kurang terang atau kurang jelas dapat ditafsirkan menurut tata bahasa sehari-hari. - Penafsiran Autentik
Penafsiran yang diberikan oleh undang-undang itu sendiri. Dalam Bab X Pasal 86 sampai pasal 101 KUHP dicantumkan penafsiran autentik. - Penafsiran Sistematis
Penafsiran yang menghubungkan dengan bagian dari suatu undang-undang itu dengan bagian lain dari undang-undang itu juga. - Penafsiran Menurut Sejarah Undang-undang
Penafsiran dengan melihat kepada berkas-berkas atau bahan-bahan waktu undang-undang itu dibuat. - Penafsiran Analogis
Penafsiran suatu istilah berdasarkan ketentuan yang belum diatur oleh undang-undang,tetapi mempunyai asas yang sama dengan sesuatu hal yang telah daitur dalam undang-undang. - Penafsiran Teleologis
Penafsiran yang didasarkan kepada tujuan daripada udnang-undang itu - Penafsiran menurut sejarah hukum
Penafsiran dengan melihat kepada sejarah hukum. Misalnya dengan melihat hukum yang pernah berlaku. - Penafsiran Ekstensif
Penafisran dengan memperluas arti dari suatu istilah yang sebenarnya. - Penafsiran mempertentangkan ( redeneering acontratio)
Penafsiran secara menemukan kebalikan dari pengertian suatu istilah yang sedang dihadapi. Misalnya kebalikan dari ungkapan tiada pidana tanpa kesalahan adalah pidana hanya dijatuhkan kepada seseorang yang padanya terdapat kesalahan. Contoh lainnya adalah dilarang melakukan suatu tindakan tertentu, kebalikannya adalah jika seseorang melakukan tindakan yang tidak dilarang , tidak tunguk pada ketentuan larangan tersebut. - Penafsiran mempersempit ( restrictieve interpretatie)
Penafsiran yang mempersempit pengertian suatu istilah. Misalnya undang-undang dalam arti luas adalah semua produk perundang-undangan seperti UUD, undang-undang, Perpu, Peraturan pemerintah dan sebagainya. Sedangkan undang-undang dalam arti sempit hanya undang-undang yang dibuat pemerintah bersama DPR.
