Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Nasional

Home > Artikel > Pelanggaran Hak Asasi Manusia Nasional

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Nasional

Posted on May 25, 2022 by admin
0

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri setiap insan yang diberikan oleh Tuhan. Pada dasarnya mengenai HAM, negara Indonesia telah memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak yang seharusnya didapat oleh warga negaranya sebagaimana tertuang dalam ketentuan Bab XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia secara general yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU HAM).

Pada dasarnya dalam UU HAM tidak diatur secara spesifik mengenai jenis-jenis pelanggaran HAM. Namun, secara umum ada dua jenis pelanggaran HAM, yaitu Pelanggaran HAM berat (human rights violation) dan Pelanggaran HAM biasa (human right abuse) yang kemudian dibagi lagi sebagai berikut:

1. Pelanggaran HAM berat (Human Rights Violation)
Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya dan mengancam nyawa manusia. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU Pengadilan HAM) menyebutkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :

  1. Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil

2. Pelanggaran HAM biasa (Human Right Abuse)
Pelanggaran HAM biasa yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Namun, mengenai pelanggaran HAM biasa tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Misal, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat, melakukan penganiayaan, melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang, melakukan segala bentuk pemukulan, menghalangi jalan seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dan sebagainya.

 

Artikel Terkait :

  • Berikut Perkara Hak Asasi Manusia Internasional
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area