Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Berikut Perkara Hak Asasi Manusia Internasional

Home > Artikel > Berikut Perkara Hak Asasi Manusia Internasional

Berikut Perkara Hak Asasi Manusia Internasional

Posted on May 24, 2022 by admin
0

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut DUHAM) menyatakan bahwa :

“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”

Ketentuan mengenai hak asasi manusia dalam DUHAM menjamin hak dan kebebasan-kebebasan yang seharusnya didapat oleh setiap insan manusia tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 DUHAM. Hal tersebut juga telah dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa:

“Untuk mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan permasalahan internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan atau kemanusiaan dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar untuk semua tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.”

Dalam hal terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan menyebabkan perkara HAM secara Internasional, PBB telah mengakomodir mekanisme berdasarkan Perjanjian HAM Internasional yang telah ditandatangani dan diratifikasi oleh negara terkait dan dapat dilaporkan melalui Dewan HAM di PBB. Pelaporan pelanggaran HAM tersebut, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Prosedur pelaporan oleh negara anggota;
  2. Prosedur pengaduan antar negara;
  3. Prosedur pengaduan individu, dan
  4. Prosedur penyelidikan.

Mekanisme penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia lainnya adalah dengan menyeret para pelakunya ke pengadilan Internasional atau melalui mekanisme pembuatan sanksi politik, ekonomi, atau militer termasuk juga intervensi kemanusiaan.

Pada dasarnya mekanisme penyelesaian kejahatan hak asasi manusia di tingkat Internasional merujuk pada Statuta Roma, yakni melalui Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court). Namun demikian untuk menggunakan mekanisme ini haruslah memenuhi prasyarat dan prinsipnya yang meliputi:[3]

  1. Kejadian peristiwanya haruslah peristiwa kejahatan yang terjadi setelah statuta
    roma diberlakukan, yakni pada 1 juli 2002
  2. Hanya berlaku bagi negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma
  3. Selain itu prinsip complementary jurisdiction telah terpenuhi, yakni ICC dapat
    bertindak apabila pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau mengadili
    kejahatan-kejahatan yang dimaksud dalam Statuta Roma.

Artikel Terkait :

  • Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area