Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut DUHAM) menyatakan bahwa :
“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”
Ketentuan mengenai hak asasi manusia dalam DUHAM menjamin hak dan kebebasan-kebebasan yang seharusnya didapat oleh setiap insan manusia tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 DUHAM. Hal tersebut juga telah dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa:
“Untuk mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan permasalahan internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan atau kemanusiaan dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar untuk semua tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.”
Dalam hal terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan menyebabkan perkara HAM secara Internasional, PBB telah mengakomodir mekanisme berdasarkan Perjanjian HAM Internasional yang telah ditandatangani dan diratifikasi oleh negara terkait dan dapat dilaporkan melalui Dewan HAM di PBB. Pelaporan pelanggaran HAM tersebut, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Prosedur pelaporan oleh negara anggota;
- Prosedur pengaduan antar negara;
- Prosedur pengaduan individu, dan
- Prosedur penyelidikan.
Mekanisme penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia lainnya adalah dengan menyeret para pelakunya ke pengadilan Internasional atau melalui mekanisme pembuatan sanksi politik, ekonomi, atau militer termasuk juga intervensi kemanusiaan.
Pada dasarnya mekanisme penyelesaian kejahatan hak asasi manusia di tingkat Internasional merujuk pada Statuta Roma, yakni melalui Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court). Namun demikian untuk menggunakan mekanisme ini haruslah memenuhi prasyarat dan prinsipnya yang meliputi:[3]
- Kejadian peristiwanya haruslah peristiwa kejahatan yang terjadi setelah statuta
roma diberlakukan, yakni pada 1 juli 2002 - Hanya berlaku bagi negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma
- Selain itu prinsip complementary jurisdiction telah terpenuhi, yakni ICC dapat
bertindak apabila pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau mengadili
kejahatan-kejahatan yang dimaksud dalam Statuta Roma.
Artikel Terkait :
