Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pelaksanaan E-Court dalam Pengadilan dan Manfaatnya

Home > Artikel > Pelaksanaan E-Court dalam Pengadilan dan Manfaatnya

Pelaksanaan E-Court dalam Pengadilan dan Manfaatnya

Posted on February 23, 2023 by admin
0

E-court atau ecourt merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“SPBE”). SPBE telah diatur dalam Perpres 95/2018. SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Ketentuan Pasal 3 Perpres 95/2018 menerangkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Perpres 95/2018 adalah:

  1. tata kelola SPBE;
  2. manajemen SPBE;
  3. audit teknologi informasi dan komunikasi;
  4. penyelenggara SPBE;
  5. percepatan SPBE; dan
  6. pemantauan dan evaluasi SPBE.

Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.Layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.

Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di instansi pusat dan pemerintah daerah.

Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.

Sedangkan layanan publik berbasis elektronik merupakan layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di instansi pusat dan pemerintah daerah.Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

E-court merupakan salah satu bentuk implementasi SPBE, sebagaimana tergambar dalam Perma 1/2019 sebagaimana telah diubah dalam Perma 7/2022.

Dalam Perma 7/2022 tersebut diterangkan bahwa sistem informasi pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.

Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik.

Artikel Terkait :

  • Bolehkah Orang Asing Menjadi PNS di Indonesia?
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area