Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Bolehkah Orang Asing Menjadi PNS di Indonesia?

Home > Artikel > Bolehkah Orang Asing Menjadi PNS di Indonesia?

Bolehkah Orang Asing Menjadi PNS di Indonesia?

Posted on February 22, 2023 by admin
0

Adapun definisi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.Dari bunyi pasal tersebut, jelas bahwa salah satu syarat mutlak untuk menjadi PNS adalah berkewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, ketentuan tersebut juga dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (1) PP 11/2017, yaitu setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.

  1. usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurut hemat kami, syarat PNS berkewarganegaraan Indonesia ini semata bertujuan dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara itu sendiri. Cita-cita ini dapat terwujud jika PNS sebagai aparatur negara ini berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki integritas terhadap Indonesia serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Jika PNS berkewarganegaraan asing, akan ada kekhawatiran penyelenggaraan pelayanan publik tidak sungguh-sungguh dilakukan demi negara sehingga menimbulkan kemungkinan penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan cita-cita bangsa. Di samping itu, tugas dan fungsi pokok PNS adalah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Hal yang mungkin sulit terwujud jika PNS dijabat oleh seseorang berkewarganegaraan asing.

Artikel Terkait :

  • Kebebasan Kekuasaan Kehakiman
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area