Adapun definisi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.Dari bunyi pasal tersebut, jelas bahwa salah satu syarat mutlak untuk menjadi PNS adalah berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, ketentuan tersebut juga dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (1) PP 11/2017, yaitu setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
- usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurut hemat kami, syarat PNS berkewarganegaraan Indonesia ini semata bertujuan dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara itu sendiri. Cita-cita ini dapat terwujud jika PNS sebagai aparatur negara ini berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki integritas terhadap Indonesia serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Jika PNS berkewarganegaraan asing, akan ada kekhawatiran penyelenggaraan pelayanan publik tidak sungguh-sungguh dilakukan demi negara sehingga menimbulkan kemungkinan penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan cita-cita bangsa. Di samping itu, tugas dan fungsi pokok PNS adalah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Hal yang mungkin sulit terwujud jika PNS dijabat oleh seseorang berkewarganegaraan asing.
Artikel Terkait :
