Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pasal pembunuhan berencana

Home > Artikel > Pasal pembunuhan berencana

Pasal pembunuhan berencana

Posted on October 6, 2023 by admin
0

Pasal pembunuhan berencana adalah salah satu pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan matang. Pasal ini memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dijerat dengan pasal ini.

Unsur pertama adalah unsur subjektif, yaitu niat atau kesengajaan untuk membunuh. Seseorang harus memiliki niat yang jelas dan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian orang lain. Niat ini harus direncanakan dengan matang dan tidak terjadi secara spontan.

Unsur kedua adalah unsur objektif, yaitu tindakan yang dilakukan untuk membunuh. Tindakan ini harus dilakukan dengan cara yang direncanakan sebelumnya, seperti menggunakan senjata tajam atau racun. Tindakan ini harus mengakibatkan kematian orang lain.

Unsur ketiga adalah unsur kausalitas, yaitu hubungan sebab akibat antara tindakan yang dilakukan dengan kematian yang terjadi. Tindakan yang dilakukan harus menjadi penyebab langsung dari kematian orang lain. Jika tidak ada hubungan sebab akibat yang jelas, maka pasal pembunuhan berencana tidak dapat diterapkan.

Unsur keempat adalah unsur akibat yang diinginkan, yaitu kematian orang lain. Seseorang harus memiliki tujuan atau keinginan untuk membunuh dan tindakan yang dilakukan harus mengakibatkan kematian orang lain. Jika tindakan tersebut tidak mengakibatkan kematian, maka pasal pembunuhan berencana tidak dapat diterapkan.

Unsur kelima adalah unsur kesengajaan, yaitu tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah. Seseorang harus melakukan tindakan tersebut dengan kesadaran penuh dan tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. Jika tindakan tersebut dilakukan dengan alasan yang sah, seperti membela diri atau melindungi orang lain, maka pasal pembunuhan berencana tidak dapat diterapkan.

Unsur keenam adalah unsur kesalahan, yaitu tindakan yang dilakukan dengan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Seseorang harus sadar bahwa tindakan yang dilakukan dapat mengakibatkan kematian orang lain dan tetap melakukannya. Jika tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka pasal pembunuhan berencana tidak dapat diterapkan.

Dalam pasal pembunuhan berencana, hukuman yang diberikan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hukuman ini diberikan sebagai bentuk pembalasan atas tindakan yang dilakukan dan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat.

Dalam kasus pembunuhan berencana, penyidik dan jaksa harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa pelaku memenuhi semua unsur pasal pembunuhan berencana. Bukti-bukti tersebut dapat berupa saksi, barang bukti, atau keterangan ahli. Jika semua unsur terpenuhi, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Artikel Terkait :

  • Apa itu bullying?
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area