Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu bullying?

Home > Artikel > Apa itu bullying?

Apa itu bullying?

Posted on October 6, 2023 by admin
0

Bullying adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyakiti, mengintimidasi, atau merendahkan orang lain secara fisik, verbal, atau melalui media sosial. Tindakan ini sering kali dilakukan secara berulang-ulang dan memiliki dampak yang merugikan bagi korban.

Bullying dapat terjadi di berbagai tempat, seperti di sekolah, tempat kerja, atau bahkan di lingkungan sosial. Tindakan bullying dapat berupa penghinaan, pelecehan, pemukulan, atau penolakan sosial. Korban nya sering kali merasa takut, malu, dan rendah diri. Mereka juga dapat mengalami gangguan emosional, seperti depresi dan kecemasan.

Bullying juga dapat terjadi di tempat kerja. Tindakan bullying di tempat kerja dapat berupa penghinaan, pelecehan, atau penolakan sosial. Korban nya di tempat kerja sering kali merasa tidak aman, stres, dan memiliki penurunan produktivitas kerja. Mereka juga dapat mengalami gangguan tidur dan gangguan emosional.

Selain itu, bullying juga dapat terjadi melalui media sosial. Tindakan bullying melalui media sosial dapat berupa penghinaan, pelecehan, atau penyebaran informasi pribadi yang tidak benar. Korban nya melalui media sosial sering kali merasa malu, terisolasi, dan memiliki penurunan kepercayaan diri. Mereka juga dapat mengalami gangguan tidur dan gangguan emosional.

Tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum. Di Indonesia, bullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan itu dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang dapat dikenakan tergantung dari tingkat keparahan tindakan nya yang dilakukan.

Untuk mencegah tindakan bullying, diperlukan peran aktif dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat. Keluarga dapat memberikan pendidikan tentang pentingnya menghormati orang lain dan mengajarkan anak untuk menjadi individu yang bertanggung jawab. Sekolah dapat menyelenggarakan program anti-bullying dan memberikan pendidikan tentang pentingnya menghormati perbedaan. Masyarakat dapat memberikan dukungan kepada korban nya dan melaporkan tindakan nya yang terjadi.

Dalam kesimpulan, tindakan itu merupakan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum. Tindakan ini dapat terjadi di berbagai tempat, seperti di sekolah, tempat kerja, atau melalui media sosial. Untuk mencegah tindakan bullying, diperlukan peran aktif dari semua pihak.

Artikel Terkait :

  • Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area