Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Wasiat Dalam Hukum Positif Di Indonesia

Home > Artikel > Pahami Wasiat Dalam Hukum Positif Di Indonesia

Pahami Wasiat Dalam Hukum Positif Di Indonesia

Posted on October 29, 2022 by admin
0

Di dalam masyarakat, tentu kita sudah sering mengenal istilah wasiat atau yang sering disebut amanat terakhir sudah menjadi hal yang biasa. Pelaksanaan dari amanat terakhir ini dimaknai sebagai bentuk penetapan terhadap harta peninggalan yang nanti akan ditinggalkan kepada ahli waris, tentunya dengan persetujuan dari para ahli waris.

Wasiat ini dilakukan guna membuat ketetapan yang sifatnya mengikat bagi mereka segenap ahli waris. Hal ini bertujuan meminimalkan sengketa yang timbul dikemudian hari ketika pewaris meninggal dunia. Isi dari nya tersebut bisa menyangkut seluruh harta pewaris, cara pembagian, dan menetapkan siapa saja yang berhak menerima besarannya, sebab nya ini kehendak/ketetapan dari seseorang yang mungkin berubah suatu waktu dan bisa ditarik kembali oleh ia yang membuatnya.

Secara hukum tercantum pada Pasal 876 KUHPerdata,

“Segala ketetapan dengan surat wasiat mengenai harta peninggalan adalah untuk diambil secara umum, atau dengan alas hak umum, atau pula dengan alas hak khusus”.

Kemudian disebutkan pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 yang berbunyi

“Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing”.

Kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 195 KHI yang berbunyi

“(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.

(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.”

Wasiat atau yang disebut testamenttercantum dalam Pasal 875 KUHPerdata yang berbunyi

“Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”

Artikel Terkait :

  • Apa itu GovTech Edu
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area