Di dalam masyarakat, tentu kita sudah sering mengenal istilah wasiat atau yang sering disebut amanat terakhir sudah menjadi hal yang biasa. Pelaksanaan dari amanat terakhir ini dimaknai sebagai bentuk penetapan terhadap harta peninggalan yang nanti akan ditinggalkan kepada ahli waris, tentunya dengan persetujuan dari para ahli waris.
Wasiat ini dilakukan guna membuat ketetapan yang sifatnya mengikat bagi mereka segenap ahli waris. Hal ini bertujuan meminimalkan sengketa yang timbul dikemudian hari ketika pewaris meninggal dunia. Isi dari nya tersebut bisa menyangkut seluruh harta pewaris, cara pembagian, dan menetapkan siapa saja yang berhak menerima besarannya, sebab nya ini kehendak/ketetapan dari seseorang yang mungkin berubah suatu waktu dan bisa ditarik kembali oleh ia yang membuatnya.
Secara hukum tercantum pada Pasal 876 KUHPerdata,
“Segala ketetapan dengan surat wasiat mengenai harta peninggalan adalah untuk diambil secara umum, atau dengan alas hak umum, atau pula dengan alas hak khusus”.
Kemudian disebutkan pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 yang berbunyi
“Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing”.
Kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 195 KHI yang berbunyi
“(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.”
Wasiat atau yang disebut testamenttercantum dalam Pasal 875 KUHPerdata yang berbunyi
“Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”
Artikel Terkait :
