Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami sistem pada ETLE pada lalu lintas

Home > Artikel > Pahami sistem pada ETLE pada lalu lintas

Pahami sistem pada ETLE pada lalu lintas

Posted on November 12, 2022 by admin
0

Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan instruksi untuk melarang tilang manual. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., atas nama Kapolri tanggal 18 Oktober 2022. Kebijakan Kapolri tersebut adalah bagian pemenuhan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban khususnya lalu lintas. Tanggung jawab ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 200 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Langkah-langkah yang harus dilakukan Kapolri untuk menjaga keamanan  tertuang dalam Pasal 200 ayat (3) UU LLAJ, diantaranya adalah manajemen keamanan lalu lintas dan penegakan hukum lalu lintas.

Tentunya dalam penyelenggaraan lalu lintas oleh Kapolri, salah satu bentuk penegakan hukum lalu lintas adalah dengan menindak pelanggaran lalu lintas melalui Tilang. Bukti Pelanggaran atau yang sering disingkat Tilang, merupakan instrumen yang digunakan Kapolri untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran nya . Dasar hukum tilang secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran nya dan Angkutan Jalan (PP a quo). Pasal 1 angka 4 PP a quo menguraikan bahwa “ Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan Tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.” Pada pasal tersebut, klausul kunci adalah Tilang diterbitkan dalam hal adanya pelanggaran tertentu. UU LLAJ dan PP a quo tidak menerangkan terkait makna pelanggaran tertentu. Namun dengan menggunakan penafsiran sistematis, pelanggaran tertentu yang dimaksud adalah pelanggaran yang disebutkan dalam UU LLAJ. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 24 ayat (3) “Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.”

Dewasa ini media elektronik telah menjadi bagian dari sarana dan prasarana dalam penegakan hukum. Hal ini adalah sesuatu hal yang niscaya dalam perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini. Melakukan proses tilang dengan menggunakan media elektronik dalam penegakan hukum lalu lintas juga mulai digagas. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan istilah yang digunakan untuk tilang elektronik. Pemberlakuan tilang elektronik secara implisit tersebar di berbagai pasal yang terdapat di dalam UU LLAJ. Pasal 249 ayat (3) huruf d UU LLAJ menyebutkan dukungan penegakan hukum dapat dilakukan dengan alat elektronik dan secara langsung. Tilang elektronik sebagai bukti adanya pelanggaran tertentu, secara lebih spesifik diuraikan dalam Pasal 272 ayat (1) UU LLAJ “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.”

 

Artikel Terkait :

  • Keamanan Pada Obat Sirup dan Perlindungan pada Konsumen
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area