Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Penggantian Alamat Korespondensi tanpa konfirmasi

Home > Artikel > Pahami Penggantian Alamat Korespondensi tanpa konfirmasi

Pahami Penggantian Alamat Korespondensi tanpa konfirmasi

Posted on January 10, 2023 by admin
0

Suatu perjanjian yang melibatkan lebih dari 1 (satu) pihak tentu akan mengakibatkan adanya tindakan pemberitahuan satu sama lain dalam pelaksanaan perjanjian. Alamat korespondensi merupakan alamat yang biasanya digunakan untuk mengirim ataupun menerima surat. Pada tahun 90-an atau bahkan sebelum itu, alamat korespondensi cenderung sama dengan alamat rumah atau tempat yang ditinggali pada umumnya. Sementara itu, pada tahun 2000 an, alamat tersebut berganti dengan menggunakan alamat surat elektronik atau email. Biasanya pada alamat korespondensi konvensional terdiri dari nama penerima surat beserta lokasinya yang diikuti dengan nama jalan atau alamat penerima surat, kota dan kode pos alamat yang dituju. Untuk korenspondensi yang dilakukan dari dan ke dalam negeri, kita juga harus mencantumkan nama negara yang dituju.

Pada umumnya di dalam suatu perjanjian disebutkan dengan lengkap alamat korespondensi para pihak dalam perjanjian, dan selanjutnya para pihak akan memasukkan klausa yang pada intinya menyebutkan bahwa jika perubahan alamat korespondesi tidak diberitahukan maka pihak yang berubah alamat tersebut akan dianggap telah menerima pemberitahuan dari pihak lainnya. Hal tersebut akan sangat merugikan, mengingat dalam suatu pelaksanaan perjanjian, para pihak tidak hanya akan memberitahukan telah dilaksanakannya atau telah diterimanya kewajiban yang menjadi tanggungan masing-masing pihak, melainkan dapat juga dikirimkan peringatan (somasi) atau bahkan pemberitahuan pembatalan perjanjian secara sepihak dimana pihak yang tidak memberitahukan perpindahan alamatnya dianggap telah menerima semua pemberitahuan tersebut.

Tidak berbeda dengan perjanjian, perubahan alamat korespondensi pada suatu perusahaan/badan hukum juga harus segera dilaporkan. Hal ini diatur dalm Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007). Perubahan Alamat pada perusahaan berakibat Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Kewajiban dalam Perpajakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Perubahan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Apabila perubahan alamat tanpa adanya laporan maka akan menimbulkan konsekuensi. Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu :

  1. Perubahan alamat suatu perusahaan mewajibkan perusahaan untuk melakukan pelaporan perubahan alamat tersebut (Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Permendag 37/2007));
  2. Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan alamat, daftar perusahaannya dihapus, TDP dinyatakan tidak berlaku, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU-WDP (Pasal 11 ayat (6) Permendag 37/2007).
  3. Dalam hal perusahaan melakukan kelalaian untuk melaporkan kewajiban ini maka perusahaan tersebut akan dikenakan sangsi berupa:

a. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan oleh Pejabat Penerbit SIUP;

b. Dalam hal peringatan tertulis tersebut tidak dihiraukan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan.

 

Artikel Terkait :

  • Apa itu Perlawanan Atas Eksekusi
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area