Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Perlawanan Atas Eksekusi

Home > Artikel > Apa itu Perlawanan Atas Eksekusi

Apa itu Perlawanan Atas Eksekusi

Posted on January 9, 2023 by admin
0

Eksekusi sebagai salah satu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara dan memiliki peran yang sangat penting bagi sempurnanya proses peradilan perdata yang membutuhkan pelaksanaan putusan secara paksa. Eksekusi termasuk dalam tata tertib beracara yang diatur dalam Het Heterziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Rechtsreglement Buitengewesten (RBg), merupakan proses terakhir dalam suatu tata tertib beracara di peradilan perdata. Jika pihak yang kalah tidak kunjung melaksanakan isi putusan secara sukarela, maka pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut kepada pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut. Hasil dari permohonan tersebut adalah penetapan eksekusi. Pihak yang tidak menerima atau dirugikan atas adanya penetapan tersebut dapat mengajukan perlawanan.

Dalam hukum acara perdata Indonesia dimungkinkan bagi pihak ketiga yang kepentingannya dilanggar untuk melakukan perlawanan atau bantahan atas penetapan eksekutorial. Adapun perlawanan atau bantahan dari pihak ketiga dalam hukum acara perdata disebut dengan istilah verzet yang diartikan perlawanan.  Menurut Pasal 195 ayat (6) HIR, yang berbunyi:

(6) Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang di sita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi keputusan itu

Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua jenis perlawanan terhadap putusan atau penetapan pengadilan. Hal itu dapat dilihat dari frasa jika pelaksanaan putusan itu dilawan, juga perlawanan itu dilakukan oleh orang lain yang mengakui barang yang disita itu sebagai miliknya. Suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan di dalam bunyi isi putusan tersebut memerintahkan panitera atau juru sita untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap benda milik pihak yang dikalahkan merupakan alasan bagi pihak ketiga untuk mengajukan gugatan perlawanan apabila benda yang dijadikan obyek sita eksekutorial tadi oleh orang lain (pihak ketiga) sebagai barang miliknya dan bukan milik pihak yang dikalahkan dalam perkara semula.

Pihak ketiga tersebut mempunyai hak untuk melakukan perlawanan apabila dinilai pelaksanaan isi putusan hakim yang memerintahkan sita eksekusi terhadap obyek milik pihak ketiga tersebut telah merugikan ataupun telah melanggar hak dan kepentingannya.Sita eksekutorial merupakan penyitaan yang semata-mata untuk melaksanakan putusan atau eksekusi pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau (inkracht). Pihak yang dirugikan disini adalah pihak ketiga. Dalam Pasal 207 HIR yang mengatur terkait dengan perlawanan atas pelaksanaan putusan menyatakan bahwa:

  1. Perlawanan debitur terhadap pelaksanaan keputusan, baik dalam hal disitanya barang tak bergerak maupun dalam hal disitanya barang bergerak, harus diberitahukan oleh orang itu dengan surat atau dengan lisa kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (6); jika perlawanan itu diberitahukan dengan lisan, maka ketua wajib mencatatnya atau menyuruh mencatatnya;
  2. Kemudian perkara itu oleh ketua pada persidangan yang pertama sesudah itu, supaya diputuskan sesudah kedua belah pihak diperiksa atau dipanggil dengan sah;
  3. Perlawanan itu tidak dapat menahan orang memulai atau meneruskan pelaksanaan keputusan itu, kecuali jika ketua memberi perintah, supaya hal itu ditangguhkan sampai pengadilan negeri mengambil keputusan.

Dalam ketentuan tersebut mengharuskan gugatan perlawanan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Pengadilan. Berdasarkan pertimbanganya Ketua Pengadilan Negeri pada waktu itu, pada akhirnya mengabulkan penundaan eksekusi untuk sementara waktu sampai putusan perlawanan memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses pemeriksaan perlawanan sengketa perdata sama dengan proses pemeriksaan pada suatu gugatan. Dalam halnya perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, yaitu sita conservatoir dan sita revindicatoir, tidak diatur baik dalam HIR, RBg atau RV, namun dalam praktek menurut Yurisprudensi, perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum disahkan.

Dalam praktik hukum acara perdata, gugatan perlawanan pihak berperkara harus memenuhi syarat formil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 224 HIR, yang berbunyi:

“Grosse dari akta hipotik dan surat hutang yang dibuat di hadapan Notaris di Indonesia dan yang kepalanya berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa” berkekuatan sama dengan keputusan hakim. Jika tidak dengan jalan damai, maka surat demikian dijalankan dengan perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya tempat diam atau tempat tinggal debitur itu atau tempat kedudukan yang dipilihnya, yaitu menurut cara yang dinyatakan pada Pasal-Pasal yang lalu dalam bagian ini, tetapi dengan pengertian bahwa paksaan badan hanya boleh dilakukan, jika sudah dengan keputusan hakim. Jika keputusan hakim itu harus dilaksanakan seluruhnya atau sebagian di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang memerintahkan pelaksanaan keputusan itu, maka haruslah dituruti peraturan Pasal 195 ayat (2) dan seterusnya.”

 

Artikel Terkait :

  • Pahami apa itu Perbedaan Penipuan dan Penggelapan
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area