Pada intinya perlu dipahami pemasangan Global Positioning System (“GPS”) akan merekam informasi dan data terkait pergerakan atau perpindahan dari suatu titik lokasi ke titik lainnya. Berdasarkan BAB III Pasal 9-Pasal 66 UU HAM disebutkan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia terdiri atas:
- hak untuk hidup;
- hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
- hak mengembangkan diri;
- hak memperoleh keadilan;
- hak atas kebebasan pribadi;
- hak atas rasa aman;
- hak atas kesejahteraan;
- hak turut serta dalam pemerintahan;
- hak wanita;
- hak anak.
Adapun Pasal 29 ayat (1) UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Senada dengan hal tersebut, dalam Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU 12/2005 berbunyi:
Tidak boleh dicampurinya secara sewenang-wenang atau secara tidak sah privasi, keluarga, rumah atau surat menyurat seseorang. Lebih lanjut, Kompilasi Komentar Umum yang diadopsi oleh Badan-badan Perjanjian Hak Asasi Manusia pada Angka 10, sebagaimana diterjemahkan dalam buku Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang disusun oleh KOMNAS HAM pada tahun 2009, disebutkan:
Pegumpulan dan penyimpanan informasi pribadi di komputer, bank data, dan alat mekanik lainnya, baik oleh pihak berwenang publik atau individu-individu atau badan-badan, harus diatur oleh hukum. Langkah-langkah yang efektif harus diambil oleh Negara-negara guna menjamin bahwa informasi yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang tidak jatuh ke tangan orang yang tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk menerima, memproses, dan menggunakannya, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan Kovenan. Guna mendapatkan perlindungan yang efektif bagi kehidupan pribadinya, setiap individu harus memiliki hak untuk menentukan data-data pribadi apa yang akan disimpan dalam rekaman data otomatis, dan untuk tujuan apa.
Menurut UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Secara teknis, perbuatan yang dilarang tersebut antara lain dengan melakukan komunikasi, mengirimkan, atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak menerimanya.Berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan yang mengakses GPS sebagai sistem elektronik dan mengirimkan history lokasinya kepada siapa pun yang tidak berhak, dapat dijerat dengan UU ITE.
Artikel Terkait :
