Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Jika Atasan Memasang GPS di Kendaraan Karyawan

Home > Artikel > Pahami Jika Atasan Memasang GPS di Kendaraan Karyawan

Pahami Jika Atasan Memasang GPS di Kendaraan Karyawan

Posted on December 5, 2022 by admin
0

Pada intinya perlu dipahami pemasangan Global Positioning System (“GPS”) akan merekam informasi dan data terkait pergerakan atau perpindahan dari suatu titik lokasi ke titik lainnya. Berdasarkan BAB III Pasal 9-Pasal 66 UU HAM disebutkan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia terdiri atas:

  1. hak untuk hidup;
  2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
  3. hak mengembangkan diri;
  4. hak memperoleh keadilan;
  5. hak atas kebebasan pribadi;
  6. hak atas rasa aman;
  7. hak atas kesejahteraan;
  8. hak turut serta dalam pemerintahan;
  9. hak wanita;
  10. hak anak.

Adapun Pasal 29 ayat (1) UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Senada dengan hal tersebut, dalam Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU 12/2005 berbunyi:

Tidak boleh dicampurinya secara sewenang-wenang atau secara tidak sah privasi, keluarga, rumah atau surat menyurat seseorang. Lebih lanjut, Kompilasi Komentar Umum yang diadopsi oleh Badan-badan Perjanjian Hak Asasi Manusia pada Angka 10, sebagaimana diterjemahkan dalam buku Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang disusun oleh KOMNAS HAM pada tahun 2009, disebutkan:

Pegumpulan dan penyimpanan informasi pribadi di komputer, bank data, dan alat mekanik lainnya, baik oleh pihak berwenang publik atau individu-individu atau badan-badan, harus diatur oleh hukum. Langkah-langkah yang efektif harus diambil oleh Negara-negara guna menjamin bahwa informasi yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang tidak jatuh ke tangan orang yang tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk menerima, memproses, dan menggunakannya, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan Kovenan. Guna mendapatkan perlindungan yang efektif bagi kehidupan pribadinya, setiap individu harus memiliki hak untuk menentukan data-data pribadi apa yang akan disimpan dalam rekaman data otomatis, dan untuk tujuan apa.

Menurut UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Secara teknis, perbuatan yang dilarang tersebut antara lain dengan melakukan komunikasi, mengirimkan, atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak menerimanya.Berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan yang mengakses GPS sebagai sistem elektronik dan mengirimkan history lokasinya kepada siapa pun yang tidak berhak, dapat dijerat dengan UU ITE.

Artikel Terkait :

  • Persyaratan dan Akibat Merger Perusahaan
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area