Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Hak Anak dan Istri Pasca Perceraian

Home > Artikel > Pahami Hak Anak dan Istri Pasca Perceraian

Pahami Hak Anak dan Istri Pasca Perceraian

Posted on November 7, 2022 by admin
0

Pada hakikatnya, baik pernikahan yang tidak tercatat (nikah siri) ataupun pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Nikah (KUA) sama-sama mendapatkan hak nafkah (finansial). Asalkan syarat dan rukun pernikahannya sudah terpenuhi menurut hukum Islam (fiqh), maka pernikahannya sah dan berhak mendapatkan hak nafkah (finansial) pasca terjadinya perceraian.

Secara umum, ada lima macam hak finansial istri dan anak pasca perceraian, yaitu:
a) Mut’ah
b) Nafkah, maskan , kiswah selama masa iddah.
c) Mahar (jika terhutang).
d) Biaya hadlanah untuk anak-anak yang belum berusia 21 tahun.
e) Harta gono gini

Hal ini dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang akibat putusnya perkawinan khususnya kewajiban suami atas istri dan anak pada kasus cerai talak.

Penjelasan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini disimpulkan dari pendapat para ulama fiqh. Khusus masalah harta gono gini, dengan perkawinan, Hasbi as Siddiqi menjadikan sang istri syirkatur rojuli filhayati (kongsi sekutu seorang suami dalam melayani bahtera hidup), maka antara suami istri dapat terjadi syarikah abadan (perkongsian tidak terbatas).

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pernikahan yang resmi dicatat di KUA ataupun pernikahan yang tidak dicatat (nikah sirri) berhak mendapat hak finansial pasca terjadinya perceraian. Akan tetapi bedanya, bagi pernikahan yang dicatat, maka hak tersebut bisa diperjuangkan melalui Pengadilan Agama. Dan sebagaimana aturan yang berlaku, akta cerai bisa diambil setelah suami sudah menunaikan hak-hak finansial istri.

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Menurut aturan yang berlaku, pernikahan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum hanya nikah yang didaftarkan dan dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA.

Hal ini dijelaskan secara detail dan tegas dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dan pasal 6 ayat (1) dan (2) Inpres No. 1 Tahun 1991, tentang Kompilasi Hukum Islam, dan juga pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan

Oleh karena itu, bagi pelaku pernikahan sirri khususnya bagi istri yang mengalami perceraian, maka hak-hak finansial di atas bisa diperjuangkan tidak melalui jalur pengadilan, tapi melalui jalur pribadi, yaitu atas kesadaran mantan suami, dan juga melalui pihak-pihak yang membantu melaksanakan pernikahan sirrinya.

 

Artikel Terkait :

  • Regulasi Peraturan Perbuatan Hacker
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area