Pada hakikatnya, baik pernikahan yang tidak tercatat (nikah siri) ataupun pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Nikah (KUA) sama-sama mendapatkan hak nafkah (finansial). Asalkan syarat dan rukun pernikahannya sudah terpenuhi menurut hukum Islam (fiqh), maka pernikahannya sah dan berhak mendapatkan hak nafkah (finansial) pasca terjadinya perceraian.
Secara umum, ada lima macam hak finansial istri dan anak pasca perceraian, yaitu:
a) Mut’ah
b) Nafkah, maskan , kiswah selama masa iddah.
c) Mahar (jika terhutang).
d) Biaya hadlanah untuk anak-anak yang belum berusia 21 tahun.
e) Harta gono gini
Hal ini dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang akibat putusnya perkawinan khususnya kewajiban suami atas istri dan anak pada kasus cerai talak.
Penjelasan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini disimpulkan dari pendapat para ulama fiqh. Khusus masalah harta gono gini, dengan perkawinan, Hasbi as Siddiqi menjadikan sang istri syirkatur rojuli filhayati (kongsi sekutu seorang suami dalam melayani bahtera hidup), maka antara suami istri dapat terjadi syarikah abadan (perkongsian tidak terbatas).
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pernikahan yang resmi dicatat di KUA ataupun pernikahan yang tidak dicatat (nikah sirri) berhak mendapat hak finansial pasca terjadinya perceraian. Akan tetapi bedanya, bagi pernikahan yang dicatat, maka hak tersebut bisa diperjuangkan melalui Pengadilan Agama. Dan sebagaimana aturan yang berlaku, akta cerai bisa diambil setelah suami sudah menunaikan hak-hak finansial istri.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Menurut aturan yang berlaku, pernikahan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum hanya nikah yang didaftarkan dan dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA.
Hal ini dijelaskan secara detail dan tegas dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dan pasal 6 ayat (1) dan (2) Inpres No. 1 Tahun 1991, tentang Kompilasi Hukum Islam, dan juga pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan
Oleh karena itu, bagi pelaku pernikahan sirri khususnya bagi istri yang mengalami perceraian, maka hak-hak finansial di atas bisa diperjuangkan tidak melalui jalur pengadilan, tapi melalui jalur pribadi, yaitu atas kesadaran mantan suami, dan juga melalui pihak-pihak yang membantu melaksanakan pernikahan sirrinya.
Artikel Terkait :
