Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Doktrin Sebagai Sumber Hukum

Home > Artikel > Pahami Doktrin Sebagai Sumber Hukum

Pahami Doktrin Sebagai Sumber Hukum

Posted on November 10, 2022 by admin
0
Menurut pengertiannya doktrin merupakan pendapat para ahli hukum ternama, yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Pertimbangan hukum dalam suatu putusan pengadilan, seringkali hakim akan menjadikan pendapat para ahli sebagai pertimbangan putusannya, dengan mengutip pendapat-pendapat para ahli hukum. Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan pada undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban, maka hukumnya dicari dari pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Ilmu hukum adalah sumber hukum tetapi bukan hukum seperti undang-undang karena tidak mempunyai kekuatan mengikat. Doktrin sebagai sumber hukum formil, namun doktrin yang belum digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan putusan maka bukan termasuk sumber hukum formil, jadi agar bisa menjadi sumber hukum formil doktrin harus memenuhi syarat terlebih dahulu, yakni yang telah menjadi putusan hakim.Namun demikian, meskipun berasal dari pendapat para ahli hukum dalam menjelaskan hukum sebagai sistem, bukan berarti pada pembahasan ini adalah bebas nilai. Karena bisa saja diartikan sebagai produk dari pemikiran yang spekulatif. Spekulatif dalam artian ketiadaan koherensi dari alur penalaran untuk memproduksi pokok pikiran yang bisa juga nantinya menjadi doktrin.

Pengembangan ilmu hukum tidak akan lepas dari peran para yuris/legal scholar dalam karya-karya akademik mereka. Peranan-peranan ini begitu penting berkaitan dengan pemaknaan nya, sebab nya dalam arti scientia juris. berputar pada isu-isu peranan tersebut. Dalam hal ini doktrin diposisikan dalam rangka memberikan solusi terhadap isu hukum yang lebih spesifik.  Nampak dari penjelasan diatas bahwa sebagai sumber hukum memiliki sifat otoritatif bagi para yuris. Bahkan dikatakan tidak hanya dalam artian bagaimana kualitas argumentasi (the quality of reason), tetapi juga posisi otoritatif/wibawa yang ditempati para penulis hukum. Kewibawaan nya sebagai sumber hukum juga diartikan bagaimana doktrin memberikan deskripsi rasional dan ‘memurnikan’ hukum, serta menjelaskan apa sebenarnya hukum itu.

Doktrin yang dimaksud di sini adalah scientia juris, sehingga semua karya akademik di luar itu bukanlah doktrin. Pembedaan terhadap mana yang scientia juris dan kajian eksternal lain sangat vital untuk dipahami. Meskipun dalam praktek peradilan, semua karya akademik termasuk kajian di luar hukum mempunyai pengaruh yang kuat. Dalam hal ini dibedakan dalam konteks yang lebih luas merujuk pada karya akademis yang tak berkait langsung dengan hukum atau dengan kata lain disiplin ilmu yang menjadikan hukum sebagai objek kajian, seperti sejarah hukum, sosiologi hukum, hukum dan ekonomi, filsafat hukum dan lain-lain. Semuanya itu memiliki andil dalam mempengaruhi hakim saat memberikan putusan. Akan tetapi, pengaruh itu hanya sebatas pedoman intepretasi dalam rangka membuat keputusan.

 

Artikel Terkait :

  • Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area