Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka mulai dari unsur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana Arema dan anggota kepolisian. Dinilai lalai, menyebabkan ratusan orang meninggal dunia. Para tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang itu yakni, AHL, selaku Direktur Utama PT LIB, AH Ketua Panpel Arema, SS selaku Kepala Security Officer atau keamanan stadion. Ketiganya dijerat Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal 103 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (UU Olahraga). Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui dari beberapa Tersangka yang telah diuraikan, dikenakan ketentuan dalam KUHP adapula yang dikenakan ketentuan dalam UU Olahraga. Beberapa ketentuan dalam KUHP diantaranya adalah sebagai berikut beserta unsur-unsurnya:
- Pasal 359 KUHP, berbunyi:
Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun
Dari ketentuan ini, dapat diketahui unsur yang penting dalam rumusan Pasal 359 KUHP adalah karena kelalaiannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, maka unsur ini adalah untuk melihat hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang ditimbulkan sehingga rumusan ini menjadi syarat mutlak dalam delik ini adalah akibat.
- Pasal 360 KUHP, berbunyi:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealapaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Isi pasal ini hampir sama dengan Pasal 359 KUHP, bedanya bahwa akibat dari Pasal 359 adalah “matinya orang”, sedangkan akibat dalam Pasal 360 KUHP adalah luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari.
Artikel Terkait :
