Sebagaimana diatur di dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak guna bangunan (HBG) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Permohonan hak guna bangunan saat ini diatur lebih spesifik di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (Permen 15/2018) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/KBPN 18/2021)
- DEFINISI
Berdasarkan Pasal 1 Angka (10) Permen ATR/KBPN 18/2021, Perpanjangan hak atas tanah merupakan penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan Pasal 35 UUPA dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Permohonan Perpanjangan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan hanya dapat diterima sepanjang jangka waktu Hak Atas Tanah belum berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Angka (2) Permen ATR/KBPN 18/2021.
- SYARAT
Syarat Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 98 Angka (1) Permen ATR/KBPN 18/2021, meliputi:
- Mengenai Pemohon:
- Identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
- Akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum.
- Mengenai tanahnya berupa:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan;
- Surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan; dan
- Peta Bidang Tanah, apabila dilakukan pengukuran ulang;
- Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Bangunan dibebani Hak Tanggungan dan apabila terjadi perubahan luas tanah;
- Sertifikat Laik Fungsi, untuk permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan yang di atasnya dibangun Satuan Rumah Susun;
- Bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam;
- Bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk akta notariil bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
- Tanah tersebut masih dikuasai secara fisik;
- Penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
- Tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;
- Tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areak yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;
- Kesanggupan untuk tetap melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam;
- Bersedia untuk tidak mengurung/ menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
- Bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya;
- Bersedia menerima luas hasil pengukuran, apabila dilakukan pengukuran ulang; dan
- Bangunan dan/atau fasilitas pendukung di atas tanah Hak Guna Bangunan telah efektif digunakan dan/atau dimanfaatkan.
Artikel Terkait :
