Dalam suatu perkara perdata, pihak ketiga yang berkepentingan dan di luar pihak yang sedang berperkara dimungkinkan untuk mengikutsertakan dirinya dalam pemeriksaan perkara perdata tersebut dengan mengajukan intervensi. Intervensi atau intervenient adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pengaturan mengenai intervensi diatur dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV) yang menyatakan bahwa:
“Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.”
Keikutsertaan dari pihak ketiga tersebut bisa didasarkan atas prakarsa sendiri ataupun ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara agar ikut dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata tersebut sebagai pihak intervensi. Terdapat beberapa jenis intervenient sebagaimana diatur dalam Pasal 279 sampai dengan Pasal 282 Rv sebagai berikut[1]:
- Tussenkomst (menengah)
Tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga sebagai pihak yang berkepentingan ke dalam perkara perdata yang sedang berlangsung untuk membela kepentingannya sendiri oleh karena itu ia melawan kepentingan kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat. Adapun syarat untuk dapat menjadi Tussenkomst yaitu adanya kepentingan hukum dalam sengketa yang sedang berlangsung dan kepentingan tersebut harus memiliki hubungan yang erat dengan pokok perkara. Hubungan langsung diartikan dalam konteks adanya hubungan hukum antara pihak ketiga dengan para pihak berperkara, atau karena objek perkara memiliki kaitan langsung dengan kepentingan hukumnya yang perlu dilindungi.
- Voeging (menyertai)
Voeging adalah masuknya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara dengan mendukung salah satu pihak, yaitu Penggugat atau Tergugat. Masuknya pihak ketiga merupakan keinginan dari pihak ketiga sendiri. Pihak siapa yang didukung oleh pihak ketiga bergantung pada kepentingan dari pihak ketiga atas objek perkara. Agar pihak ketiga dapat diterima sebagai pihak melalui intervensi secara voeging, maka setidaknya harus memenuhi syarat berikut:
- Permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu
- Adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi dengan mendukung salah satu pihak berperkara
- Kepentingan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa
- Vrijwaring (ditarik sebagai penjamin)
Vrijwaring adalah masuknya pihak ketiga kedalam pemeriksaan perkara karena ditarik oleh salah satu pihak yang sedang berperkara (Tergugat). Fungsi ditariknya pihak ketiga sebagai pihak berperkara adalah sebagai penjamin bagi pihak tergugat. Tujuan utama vrijwaring adalah untuk membebaskan tergugat pihak yang menariknya (tergugat) dari kemungkinan akibat putusan atas pokok perkara. Tergugat dalam jawaban atau dupliknya dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak ketiga ditarik sebagai pihak dalam pemeriksaan pokok perkara.
Artikel Terkait :
