Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami apa itu Intervenient Dalam Perkara Perdata

Home > Artikel > Pahami apa itu Intervenient Dalam Perkara Perdata

Pahami apa itu Intervenient Dalam Perkara Perdata

Posted on February 9, 2023 by admin
0

Dalam suatu perkara perdata, pihak ketiga yang berkepentingan dan di luar pihak yang sedang berperkara dimungkinkan untuk mengikutsertakan dirinya dalam pemeriksaan perkara perdata tersebut dengan mengajukan intervensi. Intervensi atau intervenient adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pengaturan mengenai intervensi diatur dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV) yang menyatakan bahwa:

“Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.”

Keikutsertaan dari pihak ketiga tersebut bisa didasarkan atas prakarsa sendiri ataupun ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara agar ikut dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata tersebut sebagai pihak intervensi. Terdapat beberapa jenis intervenient sebagaimana diatur dalam Pasal 279 sampai dengan Pasal 282 Rv sebagai berikut[1]:

  1. Tussenkomst (menengah)

Tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga sebagai pihak yang berkepentingan ke dalam perkara perdata yang sedang berlangsung untuk membela kepentingannya sendiri oleh karena itu ia melawan kepentingan kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat. Adapun syarat untuk dapat menjadi Tussenkomst yaitu adanya kepentingan hukum dalam sengketa yang sedang berlangsung dan kepentingan tersebut harus memiliki hubungan yang erat dengan pokok perkara. Hubungan langsung diartikan dalam konteks adanya hubungan hukum antara pihak ketiga dengan para pihak berperkara, atau karena objek perkara memiliki kaitan langsung dengan kepentingan hukumnya yang perlu dilindungi.

  1. Voeging (menyertai)

Voeging adalah masuknya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara dengan mendukung salah satu pihak, yaitu Penggugat atau Tergugat. Masuknya pihak ketiga merupakan keinginan dari pihak ketiga sendiri. Pihak siapa yang didukung oleh pihak ketiga bergantung pada kepentingan dari pihak ketiga atas objek perkara. Agar pihak ketiga dapat diterima sebagai pihak melalui intervensi secara voeging, maka setidaknya harus memenuhi syarat berikut:

  1. Permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu
  2. Adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi dengan mendukung salah satu pihak berperkara
  3. Kepentingan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa
  4. Vrijwaring (ditarik sebagai penjamin)

Vrijwaring adalah masuknya pihak ketiga kedalam pemeriksaan perkara karena ditarik oleh salah satu pihak yang sedang berperkara (Tergugat). Fungsi ditariknya pihak ketiga sebagai pihak berperkara adalah sebagai penjamin bagi pihak tergugat. Tujuan utama vrijwaring adalah untuk membebaskan tergugat pihak yang menariknya (tergugat) dari kemungkinan akibat putusan atas pokok perkara. Tergugat dalam jawaban atau dupliknya dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak ketiga ditarik sebagai pihak dalam pemeriksaan pokok perkara.

 

Artikel Terkait :

  • Pahami apa itu Kewenangan Kurator Dalam Kepailitan
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area