Kewenangan Kurator dalam kepailitan tidak jarang menjadi pertanyaan bagi beberapa pihak, terutama debitur yang dipailitkan karena permohonan kreditur, dimana kurator yang dipilih terkadang berseberangan dengan debitur. Pada dasarnya mengenai Kepailitan telah kami tulis dalam artikel sebelumnya diantaranya dalam artikel yang berjudul “Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, “Cara Pengajuan Kepailitan untuk Bank”, “Cara Pengajuan Kepailitan untuk BUMN”, dan “Pengambilan Perkara oleh Kurator”.
Dasar hukum yang mengatur mengenai Kepailitan maupun tentang Kurator diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPKPU). Pasal 1 ayat (1) UU KPKPU menyatakan bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPKPU. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (4) UU KPKPU menyatakan bahwa Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah Pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU KPKPU. Berdasarkan hal tersebut, maka secara umum tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit.
Selain itu, Kurator memiliki penugasan sebelum melakukan pengurusan dan pemberesan harta Debitor pailit yaitu penunjukan Kurator Sementara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut:
- Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor; atau
- Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi :
- Pengelolaan usaha Debitor; dan
- Pembayaran kepada Kreditor, Pengalihan atau pengagunan kekayaan Debitor dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.
Permohonan tersebut dapat dikabulkan apabila diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditor sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) UU KPKPU.
Kemudian, dalam Pasal 15 ayat (1) UU KPKPU disebutkan bahwa Kurator diangkat pada saat Debitor dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Majelis Hakim. Setelah Debitor dinyatakan pailit, maka sejak putusan tersebut diucapkan, maka Debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU. Berdasarkan hal tersebut, maka pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit diserahkan kepada Kurator.
Artikel Terkait :
